Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang Bit'i, lalu dia berkata: Setiap minuman yang menyebabkan mabuk dilarang.
Kitab Minuman - Sahih Muslim 2001 a
Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang Bit'i, lalu beliau bersabda: Setiap minuman yang menyebabkan mabuk adalah haram.
Komentar tentang Larangan
Hadis mulia ini menetapkan prinsip mendasar dalam yurisprudensi Islam mengenai zat memabukkan. Istilah "Bit'i" merujuk pada minuman beralkohol khusus yang terbuat dari madu yang dikenal oleh orang Arab pada masa wahyu.
Tanggapan Nabi menunjukkan sifat komprehensif larangan Islam - tidak terbatas pada zat tertentu tetapi berlaku secara universal untuk semua zat memabukkan terlepas dari sumber atau bentuknya. Prinsip ini mencakup anggur, bir, spirit, dan zat apa pun yang mengaburkan akal.
Implikasi Hukum dan Hikmah
Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa kriteria untuk larangan adalah efek mabuk itu sendiri, bukan hanya zatnya. Oleh karena itu, bahkan jumlah kecil yang menyebabkan mabuk adalah haram, karena mereka merupakan sarana untuk tujuan yang dilarang.
Hikmah di balik larangan ini mendalam: zat memabukkan menghancurkan pikiran - berkah besar Allah - menyebabkan pengabaian shalat, memicu permusuhan dan kebencian antar orang, dan menyebabkan banyak bahaya sosial dan kesehatan. Pelestarian akal adalah salah satu dari lima tujuan esensial hukum Islam.
Aplikasi Kontemporer
Keputusan ini meluas ke semua zat memabukkan modern termasuk narkotika, obat-obatan, dan zat apa pun yang mengubah pikiran dan kesadaran. Prinsipnya tetap tidak berubah: apa pun yang menyebabkan mabuk dalam jumlah besar juga dilarang dalam jumlah kecil.
Muslim harus berhati-hati dengan obat-obatan dan zat lain yang dapat menyebabkan kantuk atau perubahan mental, memastikan mereka digunakan hanya untuk tujuan medis yang sah di bawah bimbingan yang tepat dan tanpa melebihi dosis yang diresepkan.