حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ ‏"‏ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan

'Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang hal itu, dan kemudian dia mengatakan bahwa segala sesuatu yang menyebabkan mabuk dilarang.

Comment

Kitab Minuman - Sahih Muslim 2001 b

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Hadis mulia ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah (semoga Allah meridainya), yang ditransmisikan dalam Sahih Muslim, mengandung prinsip hukum mendasar mengenai minuman keras.

Larangan Komprehensif

Nabi Muhammad (saw) menetapkan kriteria universal: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Keputusan ini mencakup semua zat - baik cair maupun padat, berasal dari anggur, kurma, gandum, atau sumber lain - yang menyebabkan pengaburan akal dan hilangnya penalaran yang benar.

Hikmah di balik larangan komprehensif ini terletak pada pelestarian akal manusia (al-'aql), yang telah Allah muliakan dan jadikan dasar untuk tanggung jawab hukum (taklif). Minuman keras menyebabkan pengabaian kewajiban agama, memicu permusuhan dan kebencian antar manusia, dan menyebabkan kerugian bagi individu dan masyarakat.

Implikasi Hukum dan Cakupan

Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tidak terbatas pada zat tertentu tetapi berlaku pada efek memabukkan itu sendiri. Para ulama telah menyimpulkan dari ini bahwa bahkan jumlah kecil pun diharamkan jika menyebabkan mabuk ketika dikonsumsi dalam jumlah besar.

Larangan melampaui konsumsi semata untuk mencakup produksi, penjualan, transportasi, dan segala fasilitasi minuman keras. Pendekatan komprehensif ini memastikan perlindungan lengkap masyarakat dari kejahatan mabuk.

Dimensi Spiritual

Minuman keras menjauhkan orang beriman dari mengingat Allah dan shalat, seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur'an. Mereka mewakili penghalang antara hamba dan Tuhannya, merusak hati dan mencegah pertumbuhan spiritual.

Tubuh orang beriman adalah amanah dari Allah, dan melestarikan kesehatan dan kemampuannya adalah kewajiban agama. Menghindari minuman keras dengan demikian adalah ibadah yang mendekatkan seseorang kepada Allah dan melindungi martabat yang telah Islam berikan kepada umat manusia.