Setiap minuman yang memabukkan dilarang.
Larangan Minuman Memabukkan
Hadis "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram" menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam mengenai zat memabukkan. Larangan komprehensif ini, yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim 2001 c, mencakup semua zat yang menyebabkan mabuk, terlepas dari sumber atau bentuknya.
Komentar Para Ulama
Para ulama Islam telah sepakat bulat bahwa setiap zat yang mengaburkan pikiran dan mengganggu penilaian dianggap haram (terlarang). Ini termasuk minuman beralkohol, narkotika, dan zat memabukkan lainnya.
Hikmah di balik larangan ini terletak pada pelestarian akal ('aql), yang telah Allah muliakan bagi umat manusia. Zat memabukkan menyebabkan hilangnya akal, perilaku tidak pantas, pengabaian kewajiban agama, dan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Keputusan Hukum
Bahkan sedikit minuman memabukkan adalah haram, sebagaimana Nabi Muhammad (semoga damai bersamanya) bersabda: "Apa pun yang memabukkan dalam jumlah besar, sedikit darinya juga haram." Prinsip ini mencegah potensi pintu gerbang menuju konsumsi yang lebih besar.
Larangan ini melampaui konsumsi untuk mencakup produksi, distribusi, dan segala keterlibatan dalam perdagangan zat memabukkan. Pendekatan komprehensif ini memastikan perlindungan lengkap masyarakat Muslim dari bahaya mabuk.
Referensi Sumber
Komentar ini didasarkan pada riwayat otentik dari Kitab Minuman dalam Sahih Muslim, khususnya referensi hadis Sahih Muslim 2001 c, seperti yang disusun oleh Imam Muslim ibn al-Hajjaj.