حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ ‏"‏ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Zuhri dengan rantai pemancar ini tetapi dalam hadis yang disampaikan atas otoritas Sufyan dan Salih (kata-kata ini tidak ditemukan)" dia ditanya tentang Bit". (Kata-kata ini ditemukan dalam hadits) yang disampaikan atas otoritas Ma'mar dan dalam hadis yang disampaikan atas otoritas Salih (hanya kata-kata ini yang ditemukan) bahwa dia (Hadrat 'A'isha) telah mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata

Setiap minuman yang memabukkan dilarang.

Comment

Larangan Minuman Memabukkan

Hadis "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram" menetapkan prinsip dasar dalam hukum Islam mengenai zat memabukkan. Larangan komprehensif ini, yang diriwayatkan dalam Sahih Muslim 2001 c, mencakup semua zat yang menyebabkan mabuk, terlepas dari sumber atau bentuknya.

Komentar Para Ulama

Para ulama Islam telah sepakat bulat bahwa setiap zat yang mengaburkan pikiran dan mengganggu penilaian dianggap haram (terlarang). Ini termasuk minuman beralkohol, narkotika, dan zat memabukkan lainnya.

Hikmah di balik larangan ini terletak pada pelestarian akal ('aql), yang telah Allah muliakan bagi umat manusia. Zat memabukkan menyebabkan hilangnya akal, perilaku tidak pantas, pengabaian kewajiban agama, dan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Keputusan Hukum

Bahkan sedikit minuman memabukkan adalah haram, sebagaimana Nabi Muhammad (semoga damai bersamanya) bersabda: "Apa pun yang memabukkan dalam jumlah besar, sedikit darinya juga haram." Prinsip ini mencegah potensi pintu gerbang menuju konsumsi yang lebih besar.

Larangan ini melampaui konsumsi untuk mencakup produksi, distribusi, dan segala keterlibatan dalam perdagangan zat memabukkan. Pendekatan komprehensif ini memastikan perlindungan lengkap masyarakat Muslim dari bahaya mabuk.

Referensi Sumber

Komentar ini didasarkan pada riwayat otentik dari Kitab Minuman dalam Sahih Muslim, khususnya referensi hadis Sahih Muslim 2001 c, seperti yang disusun oleh Imam Muslim ibn al-Hajjaj.