حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ ‏"‏ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Jabir melaporkan bahwa seseorang datang dari Jaishan, sebuah kota di Yaman, dan dia bertanya kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tentang anggur yang diminum di tanah mereka dan yang disiapkan dari millet dan disebut Mizr. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bertanya apakah itu memabukkan. Katanya

Ya. Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Setiap minuman keras dilarang. Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung, membuat perjanjian kepada orang-orang yang meminum minuman keras untuk membuat minuman mereka Tinat al-Khabal. Mereka berkata: Rasulullah, apakah itu Tinat a]-Khabal? Dia berkata: Ini adalah keringat penghuni Neraka atau pelepasan penghuni neraka.

Comment

Kitab Minuman - Sahih Muslim 2002

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi dari Sahih Muslim ini mengandung hikmah yang mendalam mengenai larangan minuman keras. Nabi Muhammad (ﷺ) menyatakan dengan kejelasan mutlak: "Setiap yang memabukkan adalah haram," menetapkan larangan komprehensif yang mencakup semua zat yang mengaburkan akal.

Perjanjian Ilahi dan Peringatan Keras

Hadis ini mengungkapkan bahwa Allah Yang Mahakuasa telah membuat perjanjian khusus mengenai mereka yang mengonsumsi minuman keras - bahwa minuman mereka di Akhirat akan menjadi "Tinat al-Khabal." Ketika para Sahabat menanyakan tentang istilah ini, Nabi menjelaskannya sebagai "keringat penghuni Neraka atau cairan penghuni Neraka."

Deskripsi ini berfungsi sebagai pencegah yang kuat, menggambarkan korupsi spiritual dan kotoran fisik yang terkait dengan minuman keras. Sama seperti minuman keras mencemari jiwa manusia di dunia ini, hukuman mereka sesuai dengan pencemaran ini di Dunia Akhirat.

Komentar Ilmiah

Ulama klasik menekankan bahwa hadis ini menetapkan larangan mutlak (haram) dari semua minuman keras, terlepas dari sumber atau kuantitasnya. Istilah "khamr" (minuman keras) mencakup zat apa pun yang mengaburkan pikiran, baik yang berasal dari anggur, kurma, gandum, atau sumber lainnya.

Peringatan keras tentang "Tinat al-Khabal" menunjukkan beratnya dosa ini dalam hukum Islam. Ulama menjelaskan bahwa hukuman ini sangat tepat karena minuman keras mengubah manusia menjadi keadaan yang lebih buruk dari hewan, dan karena itu balasannya adalah dengan zat yang paling menjijikkan yang dapat dibayangkan.

Keputusan Hukum dan Implikasi

Berdasarkan ini dan narasi serupa, konsensus (ijma') ulama Muslim sepanjang sejarah telah mempertahankan larangan lengkap terhadap konsumsi, produksi, dan perdagangan alkohol. Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah konsumsi menyebabkan mabuk, karena zat itu sendiri pada dasarnya najis dan terlarang.

Hikmah di balik larangan ini termasuk pelestarian akal, perlindungan agama, penjagaan kehormatan, dan pemeliharaan ketertiban sosial - semua tujuan fundamental hukum Islam (maqasid al-shariah).