حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ ‏"‏ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Setiap pemabuk adalah Khamr dan setiap memabukkan dilarang. Barangsiapa minum anggur di dunia ini dan mati ketika ia kecanduan anggur dan tidak bertobat, tidak akan diberi minuman di akhirat.

Comment

Teks Hadis

"Setiap zat memabukkan adalah Khamr dan setiap zat memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khamar di dunia ini dan mati dalam keadaan kecanduan padanya, tanpa bertobat, maka dia tidak akan diberi minuman di Akhirat."

Referensi Sumber

Kitab Minuman, Sahih Muslim, Hadis: Sahih Muslim 2003 a

Komentar Ilmiah

Hadis yang mendalam ini menetapkan larangan komprehensif terhadap semua zat yang memabukkan. Nabi (semoga damai besertanya) menyatakan bahwa setiap zat memabukkan termasuk dalam kategori Khamr (arak), sehingga memperluas larangan di luar hanya arak anggur untuk mencakup semua zat yang mengaburkan akal.

Istilah "Khamr" secara linguistik berarti "yang menutupi" - merujuk pada bagaimana mabuk menutupi kewarasan pikiran. Definisi komprehensif ini memastikan bahwa tidak ada zat memabukkan yang lolos dari larangan berdasarkan teknis sumber atau metode produksinya.

Peringatan keras pada bagian kedua menekankan konsekuensi spiritual. Kehilangan minuman di Surga melambangkan pengucilan total dari rahmat ilahi. Hukuman ini khususnya berlaku bagi mereka yang bertahan dalam dosa ini hingga mati tanpa tobat yang tulus (tawbah), menunjukkan beratnya mati dalam ketidaktaatan.

Para ulama menekankan bahwa tobat memerlukan: meninggalkan dosa, menyesali perbuatan masa lalu, dan tekad kuat untuk tidak kembali kepadanya. Jika zat memabukkan dikonsumsi secara tidak sah, restitusi mungkin diperlukan jika berlaku.

Implikasi Hukum

Hadis ini membentuk dasar untuk larangan semua zat memabukkan modern termasuk narkoba, narkotika, dan minuman beralkohol terlepas dari bentuk atau namanya.

Keputusan ini berlaku sama untuk jumlah kecil dan besar jika zat tersebut secara inheren memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah yang lebih besar.

Ahli hukum Muslim menyimpulkan dari ini bahwa setiap zat yang menyebabkan hilangnya kemampuan mental adalah haram, melindungi kesejahteraan individu dan harmoni sosial.