حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ، عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ ‏"‏ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar, melalui rantai pemancar lain; melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan ini

Setiap pemabuk adalah Khamr dan setiap memabukkan dilarang.

Comment

Larangan Semua Zat Memabukkan

Pernyataan komprehensif ini menetapkan bahwa setiap zat yang menyebabkan mabuk, terlepas dari sumber atau namanya, termasuk dalam kategori Khamr (anggur) dan karena itu secara kategoris dilarang dalam hukum Islam.

Komentar Ilmiah

Istilah "Khamr" secara linguistik berarti "yang menutupi" - merujuk pada bagaimana mabuk menutupi dan merusak akal. Nabi (semoga damai bersamanya) secara eksplisit memperluas larangan ini di luar anggur anggur untuk mencakup semua zat memabukkan.

Keputusan ini didasarkan pada prinsip memblokir sarana kejahatan (sadd al-dhara'i), karena zat memabukkan menyebabkan pengabaian shalat, perilaku tidak bermoral, dan kerusakan masyarakat. Larangan berlaku terlepas dari kuantitas - bahkan jumlah kecil dilarang jika menyebabkan mabuk.

Sarjana modern telah menerapkan keputusan ini pada zat kontemporer termasuk narkotika, obat-obatan, dan senyawa kimia apa pun yang merusak kemampuan mental, mempertahankan kebijaksanaan asli dalam melestarikan akal dan martabat manusia.

Implikasi Hukum

Larangan ini mencakup pembuatan, penjualan, pengangkutan, dan konsumsi zat memabukkan. Keputusan berlaku sama untuk cairan dan padatan, zat alami dan sintetis.

Kebijaksanaan di balik larangan ini termasuk: perlindungan akal (aql), pelestarian agama, perlindungan kekayaan, pemeliharaan kehormatan, dan melindungi masyarakat dari bahaya mabuk.