حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Barangsiapa minum (anggur) di dunia ini akan dirampas di akhirat.

Comment

Teks dan Referensi Hadis

"Barangsiapa yang minum (arak) di dunia ini akan dirampas darinya di Akhirat."

Sumber: Kitab Minuman, Sahih Muslim 2003 e

Komentar tentang Larangan

Hadis ini menetapkan konsekuensi spiritual yang mendalam bagi mengonsumsi zat memabukkan. Perampasan yang disebutkan merujuk pada dilarang dari minuman murni dan tidak memabukkan di Surga yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, seperti nektar yang tersegel dan sungai-sungai anggur yang tidak menyebabkan mabuk.

Hukuman ini sesuai dengan dosa - sebagaimana peminum mencari kesadaran yang berubah melalui cara yang tidak sah di dunia ini, mereka akan ditolak kenikmatan yang sah dan murni di Akhirat.

Implikasi Hukum dan Spiritual

Para ulama sepakat bahwa hadis ini mengonfirmasi larangan mutlak (haram) dari semua zat memabukkan. Kata-katanya mencakup segala zat yang mengaburkan pikiran, bukan hanya anggur anggur.

Perampasan ini berfungsi sebagai pencegah dan manifestasi keadilan ilahi - mereka yang dengan sengaja merusak karunia akal dari Allah dalam kehidupan ini tidak akan menikmati kenikmatan yang disempurnakan yang disiapkan untuk orang-orang saleh di kehidupan berikutnya.

Taubat dan Harapan

Meskipun peringatannya keras, tradisi Islam menekankan bahwa taubat yang tulus (tawbah) dapat menghapus semua dosa. Seseorang yang meninggalkan minuman dan benar-benar bertaubat masih dapat mencapai rahmat Allah dan berkah Surga.

Hadis ini terutama ditujukan kepada mereka yang bertahan dalam dosa tanpa taubat, menunjukkan bagaimana pilihan di dunia ini secara langsung mempengaruhi keadaan abadi seseorang di Akhirat.