Barangsiapa minum anggur di dunia dan tidak bertaubat akan dirampas darinya (minuman murni) di akhirat. Dikatakan kepada Malik: Apakah ini hadits Marfu'? Dia berkata: Ya.
Kitab Minuman - Sahih Muslim 2003 f
Barangsiapa yang meminum anggur di dunia dan tidak bertobat akan dirampas darinya (minuman murni) di Akhirat. Dikatakan kepada Malik: Apakah hadis ini Marfu'? Dia berkata: Ya.
Komentar tentang Larangan
Hadis mulia ini menetapkan konsekuensi berat bagi mereka yang mengonsumsi zat memabukkan tanpa tobat. Anggur (khamr) merujuk pada semua zat yang menyebabkan mabuk, sebagaimana ditetapkan oleh prinsip: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."
Perampasan yang disebutkan merujuk pada dilarang dari minuman murni Surga yang dijelaskan dalam Al-Qur'an: "sungai air yang tidak tercemar, sungai susu yang tidak berubah rasanya, dan sungai anggur yang lezat bagi yang meminumnya" (47:15). Ini merupakan kerugian spiritual yang mendalam bagi pendosa yang tidak bertobat.
Syarat Tobat
Syarat tobat (tawbah) sangat penting untuk pengampunan ilahi. Tobat sejati memerlukan: menghentikan dosa, menyesali perbuatan masa lalu, bertekad untuk tidak kembali kepadanya, dan memulihkan hak jika orang lain dizalimi. Tanpa syarat-syarat ini, permintaan maaf verbal belaka tidak memiliki bobot di hadapan Allah.
Konfirmasi Imam Malik bahwa ini adalah hadis Marfu' (diatribusikan langsung kepada Nabi) meningkatkan otoritasnya dan menghilangkan keraguan tentang keasliannya. Klasifikasi ini membuat keputusan mengikat bagi umat.
Implikasi Hukum
Hadis ini memperkuat larangan mutlak zat memabukkan dalam hukum Islam. Hukuman duniawi untuk minum yang ditetapkan oleh Syariah berfungsi sebagai pencegah, sementara konsekuensi akhirat memotivasi kewaspadaan spiritual.
Para ulama menekankan bahwa perampasan ini berlaku khusus untuk minuman beralkohol Surga, bukan untuk kenikmatan lainnya. Hukuman yang ditargetkan ini mencerminkan keadilan ilahi dengan dirampas di akhirat dari apa yang dikonsumsi secara tidak sah dalam kehidupan duniawi.