Saya datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Rasulullah, kami berada di tanah Ahli Kitab, (jadi) kami makan di peralatan mereka, dan (tinggal) di daerah berburu. di mana saya berburu dengan, bantuan busur saya, dan berburu dengan anjing saya yang terlatih, atau dengan anjing saya yang tidak terlatih. Jadi beri tahu saya apa yang sah (Halal) bagi kami dari itu. Dia (Nabi Suci) bersabda: Mengenai apa yang telah kamu sebutkan tentang fakta bahwa kamu tinggal di tanah milik Umat Kitab dan karena itu kamu makan di dalam perkakas mereka, tetapi jika kamu bisa mendapatkan peralatan selain milik mereka, maka jangan makan di dalamnya; tetapi jika kamu tidak menemukannya, maka cucilah dan makanlah di dalamnya. Dan mengenai apa yang telah kamu sebutkan tentang (hidupmu) di daerah berburu, apa yang kamu buru, (pukul) dengan bantuan busurmu, bacalah nama Allah (sambil menembakkan anak panah) dan kemudian makan; dan apa yang kamu tangkap dengan bantuan anjing terlatihmu, bacalah nama Allah (sambil membiarkan minyak) anjing itu dan kemudian memakannya, dan apa yang kamu dapatkan dengan bantuan anjingmu yang tidak terlatih, (jika kamu menemukannya hidup) dan sembelihnya (menurut hukum Syariah), makanlah.