حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ، بْنَ زَيْدِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ جَدِّي أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ دَارَ الْحَكَمِ بْنِ أَيُّوبَ فَإِذَا قَوْمٌ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا قَالَ فَقَالَ أَنَسٌ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ ‏.‏
Terjemahan
Hishim b. Zaid b. Anas b. Milik dilaporkan

Saya mengunjungi rumah al-Hakam b. Ayyub bersama dengan kakek saya Anas b. Milik, (dan di sana) beberapa orang telah menjadikan seekor ayam sebagai target dan menembakkan panah ke arahnya. Setelah itu Asas mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang mengikat hewan-hewan itu (dan menjadikannya sasaran panah, dll.).

Comment

Kitab Berburu, Penyembelihan, dan yang Boleh Dimakan - Sahih Muslim 1956a

Riwayat ini dari Anas ibn Malik, yang disampaikan melalui cucunya, mengandung larangan hukum yang mendalam dari Nabi Muhammad (ﷺ). Kejadian ini menggambarkan para sahabat menggunakan ayam hidup sebagai sasaran latihan, yang mendorong Anas menyatakan tindakan ini terlarang berdasarkan ajaran Nabi.

Keputusan Hukum (Hukm) dan Larangan

Hadis ini menetapkan ketidakbolehan menggunakan hewan hidup sebagai sasaran untuk latihan senjata atau hiburan. Larangan ini termasuk dalam prinsip Islam yang lebih luas untuk memperlakukan hewan dengan belas kasihan dan menghindari bahaya yang tidak perlu.

Para ulama mengklasifikasikan ini di bawah "tas'yīr" - praktik mengikat hewan untuk digunakan sebagai sasaran. Ini dianggap sebagai bentuk kekejaman yang melanggar perintah Nabi untuk menunjukkan belas kasihan kepada semua makhluk hidup.

Komentar Ilmiah

Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini berlaku terlepas dari apakah hewan tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi setelahnya. Tindakan itu sendiri merupakan "ta'dhīb" (penyiksaan) yang sangat dilarang dalam Islam.

Ahli hukum klasik dari semua mazhab sepakat atas larangan ini. Ulama Maliki Ibn 'Abd al-Barr menyatakan: "Hadis ini mengandung bukti untuk larangan menyebabkan bahaya pada hewan tanpa manfaat yang sah."

Kebijaksanaan yang Mendasari

Larangan ini memiliki beberapa tujuan: menumbuhkan belas kasihan di hati manusia, mencegah konsumsi hewan yang boros, dan mempertahankan martabat ciptaan Allah. Bahkan dalam berburu untuk makanan, hukum Islam mengharuskan metode penyembelihan yang tercepat dan paling berbelas kasihan.

Ajaran ini mencerminkan sifat etika Islam yang komprehensif, di mana bahkan hewan memiliki hak yang harus dihormati. Kepedulian Nabi meluas ke semua makhluk, menekankan bahwa belas kasihan terhadap hewan mengarah pada belas kasihan ilahi terhadap manusia.