Larangan memojokkan hewan untuk membunuh mereka (untuk olahraga) Sahih Muslim 1957 a

Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَدِيٍّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏لاَ تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan hal ini

Jangan menjadikan apa pun yang memiliki kehidupan sebagai target.

Komentar

Kitab Berburu, Penyembelihan, dan Apa yang Boleh Dimakan - Sahih Muslim 1957 a

Larangan ini untuk menjadikan makhluk hidup sebagai target memiliki beberapa tujuan mendalam dalam hukum Islam. Pertama, ini mencegah penderitaan dan kesakitan yang tidak perlu pada ciptaan Allah, mencerminkan prinsip rahmat (rahmah) yang meresapi iman kita. Nabi (semoga damai menyertainya) melarang mengambil makhluk hidup apa pun hanya sebagai objek untuk olahraga atau latihan.

Kedua, keputusan ini melindungi kesucian hidup dan mencegah penghancuran sembarangan makhluk yang mungkin memiliki kegunaan atau manfaat bagi orang lain. Bahkan hewan yang diizinkan untuk diburu untuk makanan harus diperlakukan dengan martabat dan dibunuh hanya melalui metode Islam yang tepat yang meminimalkan penderitaan.

Para ulama telah menjelaskan bahwa larangan ini mencakup penggunaan hewan hidup untuk latihan memanah, melempari mereka dengan batu, atau segala bentuk latihan target yang menyebabkan bahaya tanpa kebutuhan yang sah. Pengecualian terjadi dalam perburuan sebenarnya untuk konsumsi yang diizinkan, di mana niatnya adalah untuk mendapatkan rezeki yang halal, bukan sekadar hiburan dengan mengorbankan ciptaan Allah.

Ajaran ini menumbuhkan belas kasih dalam hati Muslim dan mengingatkan kita akan tanggung jawab kita sebagai penjaga (khulafa') di bumi. Kita harus menghindari segala bentuk kekejaman dan mengakui bahwa semua makhluk memiliki kedudukan mereka sendiri di hadapan Pencipta mereka.