حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ أَبِي، ثَعْلَبَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ ‏.‏ زَادَ إِسْحَاقُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِمَا قَالَ الزُّهْرِيُّ وَلَمْ نَسْمَعْ بِهَذَا حَتَّى قَدِمْنَا الشَّامَ ‏.‏
Terjemahan

Abu Tha'laba al-Khushani melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang memakan semua binatang pemangsa bertaring.

Comment

Kitab Berburu, Penyembelihan, dan Apa yang Boleh Dimakan

Sahih Muslim 1932 c

Teks Hadis

Abu Tha'laba al-Khushani melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) telah melarang memakan semua binatang buas yang bertaring.

Komentar Ilmiah

Larangan ini mencakup semua hewan pemangsa yang memiliki taring, seperti singa, serigala, macan tutul, rubah, dan anjing. Hikmah di balik larangan ini terletak pada sifat menjijikkan makhluk-makhluk ini, konsumsi mereka terhadap kotoran, dan watak mereka yang secara alami kasar. Konsumsi hewan semacam itu dianggap berbahaya bagi karakter dan spiritualitas manusia.

Para ulama telah menyimpulkan dari hadis ini bahwa semua binatang karnivora adalah haram untuk dikonsumsi. Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah hewan itu dipelihara atau liar. Ciri khasnya adalah kepemilikan taring yang digunakan untuk berburu dan merobek mangsa.

Larangan ini bertolak belakang dengan hewan herbivora, yang umumnya diizinkan, dan menggambarkan prinsip Islam untuk mengonsumsi apa yang murni dan menghindari apa yang berbahaya atau tidak murni di alam.