Memakan semua binatang pemangsa bertaring adalah haram.
Kitab Perburuan, Penyembelihan, dan Apa yang Boleh Dimakan - Sahih Muslim
Referensi Hadis: Sahih Muslim 1933 a
Keputusan Tekstual
Larangan mengonsumsi binatang buas bertaring ditetapkan melalui berbagai riwayat otentik, termasuk hadis di mana Nabi (semoga damai besertanya) bersabda: "Setiap binatang buas bertaring adalah haram untuk dimakan."
Komentar Ilmiah
Larangan ini mencakup semua hewan karnivora yang memiliki gigi taring yang digunakan untuk berburu dan merobek daging, seperti singa, harimau, serigala, rubah, dan makhluk serupa. Hikmah di balik larangan ini terletak pada sifat predator mereka dan konsumsi daging mentah, yang dianggap najis (khabīth).
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali mempertahankan larangan ini berdasarkan bukti tekstual yang jelas. Penyebab mendasarnya ('illah) adalah sifat bertaring dan karakter predator mereka, yang membuat mereka secara inheren tidak suci untuk dikonsumsi.
Penerapan Yuridis
Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah hewan tersebut dijinakkan atau liar, selama ia memiliki karakteristik sebagai predator bertaring. Larangan ini meluas ke semua bagian hewan, bukan hanya dagingnya.
Pengecualian terhadap aturan umum ini tidak diakui dalam posisi ilmiah arus utama, menjadikan konsumsi seperti itu secara kategoris dilarang (haram) dalam hukum Islam.