حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ، عَنْ أَبِي، ثَعْلَبَةَ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ ‏.‏ زَادَ إِسْحَاقُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي حَدِيثِهِمَا قَالَ الزُّهْرِيُّ وَلَمْ نَسْمَعْ بِهَذَا حَتَّى قَدِمْنَا الشَّامَ ‏.‏
Terjemahan

Ibnu 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang memakan semua binatang pemangsa bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.

Comment

Kitab Berburu, Penyembelihan, dan Apa yang Boleh Dimakan

Sahih Muslim - Referensi Hadis: Sahih Muslim 1934 a

Teks Hadis

Ibn 'Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang memakan semua binatang buas yang bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.

Komentar

Larangan ini berasal dari kebijaksanaan hukum Islam yang bertujuan untuk menjaga martabat manusia dan kemurnian spiritual. Predator bertaring memiliki sifat kekerasan dan mengonsumsi darah, yang mentransfer kualitas berbahaya ke daging mereka.

Burung pemangsa juga dilarang karena cakar dan sifat karnivora mereka. Hukum membedakan antara hewan yang diizinkan dan tidak diizinkan berdasarkan karakteristik alami dan kebiasaan makan mereka.

Keputusan ini mencerminkan sifat komprehensif dari hukum makanan Islam, yang mempertimbangkan kesehatan fisik dan kemurnian spiritual. Kebijaksanaan di balik larangan semacam itu melindungi orang beriman dari mengonsumsi apa yang berbahaya bagi tubuh dan jiwa.

Keputusan Yuridis

Konsensus ulama menyatakan bahwa semua hewan darat karnivora dengan taring dan semua burung pemangsa dengan cakar secara kategoris dilarang (haram) untuk dikonsumsi.

Larangan ini berlaku terlepas dari apakah hewan itu dijinakkan atau liar, karena keputusannya didasarkan pada sifat bawaan makhluk-makhluk ini.