Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (makan) semua binatang pemangsa bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
Kitab Berburu, Penyembelihan, dan Apa yang Boleh Dimakan
Sahih Muslim - Referensi Hadis: Sahih Muslim 1934 c
Teks Hadis
Ibnu Abbas melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang (makan) semua binatang buas yang bertaring, dan semua burung yang memiliki cakar.
Komentar
Larangan ini menetapkan prinsip dasar dalam hukum makanan Islam mengenai hewan karnivora. Hikmah di balik larangan ini terletak pada sifat makhluk-makhluk ini - mereka berburu dengan kekerasan dan mengonsumsi darah, yang membuat daging mereka tidak suci dan berbahaya untuk dikonsumsi manusia.
Binatang buas bertaring termasuk singa, harimau, serigala, rubah, dan hewan serupa yang menggunakan taring mereka untuk berburu dan merobek daging. Burung dengan cakar merujuk pada burung pemangsa seperti elang, rajawali, falcon, dan burung hantu yang menggunakan cakar tajam mereka untuk menangkap mangsa.
Larangan ini melampaui sekadar bahaya fisik untuk mencakup kemurnian spiritual, karena makhluk-makhluk ini mewujudkan karakteristik kekerasan dan kekejaman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam tentang rahmat dan kasih sayang.
Keputusan Yuridis
Hadis ini menjadi dasar konsensus di antara keempat mazhab yurisprudensi Islam bahwa semua hewan darat karnivora dan burung pemangsa dilarang (haram) untuk dikonsumsi.
Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah hewan tersebut dijinakkan atau liar, dan apakah disembelih sesuai dengan tata cara Islam atau tidak.
Pengecualian dan Keputusan Terkait
Predator laut (seperti hiu) tunduk pada keputusan yang berbeda berdasarkan izin umum permainan laut.
Hewan herbivora dengan taring (seperti unta) diizinkan karena mereka tidak menggunakannya untuk berburu.
Burung yang memiliki cakar tetapi bukan pemangsa (seperti beberapa unggas domestik) diizinkan untuk dikonsumsi.