Diperbolehkannya hewan mati dari laut Sahih Muslim 1935 c
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو، جَابِرًا يَقُولُفِي
جَيْشِ الْخَبَطِ إِنَّ رَجُلاً نَحَرَ ثَلاَثَ جَزَائِرَ ثُمَّ ثَلاَثًا ثُمَّ ثَلاَثًا ثُمَّ نَهَاهُ أَبُو عُبَيْدَةَ .
Terjemahan
'Amr melaporkan tentang otoritas Jabir bahwa dalam ekspedisi Khabat (daun) seseorang menyembelih tiga unta, kemudian tiga, kemudian tiga, kemudian Abu 'Ubaida melarangnya (untuk melakukannya karena takut perjalanan akan menjadi pendek).