حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ، اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ ‏.‏
Terjemahan

'Ali b. Abi Thalib melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pada Hari Khaibar pernikahan sementara (Muta') dengan wanita dan memakan daging keledai domestik.

Comment

Kitab Berburu, Penyembelihan, dan Apa yang Boleh Dimakan

Sahih Muslim - Referensi Hadis: Sahih Muslim 1407 f

Analisis Tekstual

Hadis mulia ini dari Imam 'Ali ibn Abi Talib (semoga Allah meridhainya) mengandung dua larangan berbeda yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad (ﷺ) selama ekspedisi Khaibar pada tahun ketujuh setelah Hijrah.

Larangan pertama berkaitan dengan pernikahan sementara (Mut'ah), yang awalnya diizinkan dalam Islam awal tetapi secara definitif dihapus di Khaibar, menetapkan larangan permanennya hingga Hari Kiamat.

Larangan kedua membahas konsumsi daging keledai domestik, yang para ulama sepakat tetap dilarang berdasarkan bukti tekstual yang jelas ini.

Keputusan Hukum dan Hikmah

Mengenai keledai domestik: Larangan ini khusus untuk keledai yang dijinakkan, sementara keledai liar (seperti yang ditunjukkan dalam riwayat otentik lainnya) tetap diizinkan untuk dikonsumsi.

Hikmah di balik larangan ini termasuk: keledai domestik terutama adalah hewan beban yang penting untuk transportasi dan pertanian; konsumsinya akan merugikan kesejahteraan komunitas. Selain itu, keledai sering dianggap sebagai hewan yang tidak bersih dalam kebiasaan dan makanannya.

Keputusan ini menunjukkan sifat komprehensif hukum Islam, mempertimbangkan kemurnian spiritual dan manfaat duniawi (maslahah) dalam legislasinya.

Konsensus Ulama

Empat mazhab yurisprudensi Islam (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) mempertahankan kesepakatan bulat tentang larangan mengonsumsi daging keledai domestik berdasarkan hadis otentik ini.

Para ulama membedakan antara keledai domestik dan liar, dengan yang terakhir diizinkan berdasarkan izin Nabi untuk mengonsumsi daging hewan buruan liar selama ekspedisi Khaibar.