حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ، اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ ‏.‏
Terjemahan

Abu Tha'laba melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (memakannya) daging keledai domestik.

Comment

Kitab Berburu, Penyembelihan, dan yang Boleh Dimakan - Sahih Muslim

Referensi Hadis: Sahih Muslim 1936

Analisis Teks

Riwayat dari Abu Tha'laba al-Khushani (semoga Allah meridhainya) dengan jelas menyatakan larangan mengonsumsi daging keledai domestik. Kata-kata "ḥarrama" (dilarang) menunjukkan keputusan hukum yang pasti, menetapkan larangan ini sebagai bagian dari hukum makanan Islam.

Keputusan Yuridis

Para ulama dari empat mazhab fikih sepakat atas larangan berdasarkan ini dan riwayat otentik lainnya. Larangan ini secara khusus berlaku untuk keledai yang dijinakkan, sementara keledai liar (onager) tetap diperbolehkan menurut teks otentik lainnya.

Hikmah di Balik Larangan

Hikmahnya meliputi: keledai domestik terutama digunakan untuk transportasi dan tenaga kerja, membuat konsumsinya boros terhadap sumber daya yang bermanfaat; pertimbangan kesehatan potensial yang tidak diketahui pada waktu itu; dan membedakan praktik makanan Muslim dari budaya tetangga.

Cakupan Larangan

Larangan ini meluas ke semua bagian keledai domestik - termasuk lemak, organ, dan turunannya. Keputusan ini berlaku terlepas dari apakah hewan tersebut disembelih dengan benar menurut tata cara Islam, karena larangan ini melekat pada sifat hewan itu sendiri.