حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ،
اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ .
Terjemahan
Sulaiman Shaibini melaporkan
Aku mendengar Abdullah bin Abu Aufa berkata: Kami dilanda kelaparan selama malam-malam di Khaibar. Pada Hari Khaibar, kami jatuh ke keledai domestik dan kami menyembelihnya, dan ketika panci tanah kami mendidih dengan mereka, penyiar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuat pengumuman bahwa panci tanah harus dibalik, dan tidak boleh dimakan dari daging keledai domestik. Sebagian orang mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang (penggunaan daging ini) karena seperlima (karena Negara) belum dibayar, sementara yang lain berkata: Dia melarangnya untuk selama-lamanya.