حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ، اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ ‏.‏
Terjemahan

Ibnu Umar melaporkan bahwa Rasulullah (saw) melarang memakan daging keledai domestik.

Comment

Kitab Perburuan, Penyembelihan, dan yang Boleh Dimakan

Sahih Muslim - Referensi Hadis: Sahih Muslim 561 c

Analisis Tekstual

Hadis mulia yang disampaikan oleh sahabat terhormat Abdullah ibn Umar (semoga Allah meridainya) dengan jelas menyatakan larangan mengonsumsi daging keledai domestik. Kata-kata "melarang" (nahā) membawa kekuatan hukum larangan (tahrīm) dalam yurisprudensi Islam.

Keputusan Yudisial

Larangan ini berlaku khusus untuk keledai domestik (al-humur al-ahliyyah), yang dibedakan dari keledai liar, yang diizinkan menurut narasi otentik lainnya. Konsensus (ijmā') mayoritas ulama menetapkan larangan ini sebagai mapan dan mengikat.

Hikmah di Balik Larangan

Para ulama telah menyebutkan beberapa hikmah: keledai domestik terutama digunakan untuk transportasi dan tenaga kerja, membuat konsumsinya boros terhadap sumber daya yang bermanfaat. Selain itu, beberapa ulama menyebutkan pertimbangan kebersihan dan sifat makanan mereka. Pada akhirnya, keputusan ini berdiri sebagai perintah ilahi yang hikmahnya kita terima sambil mengakui pengetahuan Allah yang sempurna.

Cakupan dan Penerapan

Larangan ini meluas ke semua bagian keledai domestik, bukan hanya dagingnya. Keputusan ini diwahyukan selama Pertempuran Khaybar, dan tetap mengikat secara abadi bagi komunitas Muslim hingga Hari Kiamat.