حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ، اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَىْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ ‏.‏
Terjemahan

Ibnu 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang memakan (daging) keledai domestik pada Hari Khaibar meskipun orang-orang membutuhkannya.

Comment

Larangan Daging Keledai Domestik

Narasi ini dari Sahih Muslim (Kitab Berburu, Penyembelihan, dan Apa yang Boleh Dimakan, Hadis 561 d) menetapkan larangan yang jelas (tahrim) untuk mengonsumsi daging keledai domestik. Spesifikasi "keledai domestik" menunjukkan bahwa keledai liar (yang merupakan hewan buruan) tetap diizinkan, sebagaimana ditetapkan dalam narasi otentik lainnya.

Signifikansi Kontekstual

Penyebutan Hari Khaibar sangat signifikan. Ini adalah momen kesulitan parah di mana pasukan Muslim menghadapi kelangkaan makanan. Meskipun ada kebutuhan nyata (hajah) ini, Nabi (ﷺ) mempertahankan larangan tersebut, menunjukkan bahwa keputusan ini mutlak dan tidak tunduk pada penghapusan atau penangguhan sementara karena kesulitan.

Frasa "meskipun fakta bahwa orang membutuhkan itu" menekankan kekuatan larangan. Itu bukan sekadar rekomendasi tetapi hukum ilahi yang tegas yang didahulukan daripada kebutuhan situasional, kecuali dalam kasus kebutuhan yang mengancam jiwa (darurah).

Konsensus dan Kebijaksanaan Ilmiah

Ada konsensus (ijma') di antara mayoritas ulama dari empat mazhab yurisprudensi tentang ketidakbolehan memakan daging keledai domestik berdasarkan hadis ini dan hadis pendukung lainnya.

Kebijaksanaan (hikmah) di balik larangan ini, seperti yang dijelaskan oleh ulama klasik seperti Imam An-Nawawi, termasuk pertimbangan kemurnian, sifat mulia hewan-hewan ini sebagai hewan pengangkut, dan kedekatannya dengan pemukiman manusia. Keputusan ini membedakan hukum diet Muslim dan memperkuat konsep batas-batas yang ditetapkan secara ilahi.