حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ، أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ سَرْحٍ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى قَالاَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنِي يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ ‏"‏ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَسُبُّ ابْنُ آدَمَ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ بِيَدِيَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan

Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Allah Yang Maha Mulia berfirman: Anak Adam menyalahgunakan Dahr (waktu), sedangkan aku adalah Dahr karena di tangan-Ku ada siang dan malam.

Comment

Teks & Konteks Hadis

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: Allah, Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia, berfirman: Anak Adam mencela Dahr (waktu), padahal Akulah Dahr karena di tangan-Ku ada siang dan malam."

Referensi: Sahih Muslim 2246a | Kitab: Kitab tentang Penggunaan Kata-kata yang Benar

Makna "Dahr"

Dahr merujuk pada waktu, zaman, atau keabadian. Orang sering mengutuk waktu ketika ditimpa musibah, mengatakan "waktu telah menzalimi kita" atau "betapa buruknya waktu."

Allah menjelaskan bahwa Dia adalah pengendali sejati waktu, karena Dia menciptakannya dan mengelola semua urusan di dalamnya. Mengaitkan kejahatan kepada waktu secara tidak langsung mengaitkannya kepada Allah.

Signifikansi Teologis

Hadis ini menetapkan prinsip atribusi yang tepat: semua peristiwa pada akhirnya terjadi karena kehendak dan ketetapan Allah.

Mengutuk waktu merupakan syirik asghar (syirik kecil) karena mengaitkan kendali kepada selain Allah. Orang beriman sejati mengaitkan semua hal kepada Pencipta mereka.

Implikasi Praktis

Muslim harus menghindari frasa yang mengutuk waktu atau takdir. Sebaliknya, mereka harus mengatakan "Allah menetapkan" atau mencari perlindungan kepada Allah dari kejahatan.

Ajaran ini menumbuhkan tauhid yang tepat dan melindungi dari bentuk-bentuk syirik halus yang merusak iman.

Komentar Ulama

Ibnu Taimiyah menjelaskan: "Karena Allah adalah pencipta dan pengendali waktu, mengutuknya seperti mengutuk-Nya."

Al-Nawawi menyatakan: "Hadis ini mengandung larangan keras terhadap mengutuk waktu, karena Allahlah yang mengatur semua peristiwa."