حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ، حَبَّانَ عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ ‏.‏
Terjemahan

Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (dua jenis transaksi) Mulamasa dan Munabadha

Comment

Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1511a

Riwayat ini dari Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) mendokumentasikan larangan Nabi terhadap dua praktik komersial pra-Islam tertentu: Mulamasa dan Munabadha.

Penjelasan Mulamasa

Mulamasa (transaksi sentuh) merujuk pada praktik di mana pembeli akan membeli barang hanya dengan menyentuhnya tanpa pemeriksaan yang tepat. Jenis penjualan ini dilarang karena unsur gharar (ketidakpastian) dan potensi penipuan, karena pembeli mungkin tidak memeriksa kualitas atau cacat barang dengan benar.

Penjelasan Munabadha

Munabadha (transaksi lempar) melibatkan penjual melemparkan pakaian atau barang ke arah pembeli, di mana penjualan akan disimpulkan tanpa persetujuan bersama atau penawaran dan penerimaan yang tepat. Praktik ini dilarang karena tidak memiliki elemen penting dari kontrak Islam yang sah, khususnya persetujuan bersama (taradin) dan syarat yang jelas.

Komentar Ilmiah

Ulama klasik menekankan bahwa larangan ini menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk perdagangan Islam: transaksi harus bebas dari ketidakpastian (gharar), berdasarkan persetujuan bersama, dan dilakukan dengan pemeriksaan dan transparansi yang tepat. Hikmah di balik larangan ini melindungi kedua belah pihak dari potensi sengketa dan memastikan keadilan dalam urusan komersial.

Imam Nawawi berkomentar bahwa bentuk-bentuk penjualan ini umum di Jahiliyyah (kebodohan pra-Islam) dan Islam datang untuk menghapus semua praktik yang mengandung unsur penipuan, perjudian, atau ketidakpastian dalam transaksi komersial.