Buku Transaksi

كتاب البيوع

Bab : Ketidakabsahan transaksi Mulamasah dan Munabadhah

Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (dua jenis transaksi) Mulamasa dan Munabadha

Abu Huraira melaporkan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebuah hadis seperti ini melalui rantai lain cf transmitter.

Bab : Ketidakabsahan transaksi Hasah dan transaksi yang melibatkan ambiguitas

Abu Huraira radhiyallahu 'an allahu 'anhu) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi yang ditentukan dengan melempar batu, dan jenis yang melibatkan beberapa ketidakpastian.

Bab : Larangan mendesak pembeli untuk membatalkan pembelian untuk menjual barang-barang sendiri; Dan mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati sehingga seseorang dapat membeli barang itu sendiri; Dan larangan menaikkan harga secara artifisial; Dan larangan membiarkan susu menumpuk di ambing untuk menipu pembeli

Abu Huraira melaporkan Rasulullah radhiyallahu 'ahu, bersabda

Jangan keluar untuk bertemu pengendara untuk melakukan transaksi dengan mereka; tidak ada dari kalian yang harus membeli lawan satu sama lain, juga tidak boleh saling menawar; Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang dari padang pasir, dan tidak mengikat ambing karnel dan domba, dan dia yang membelinya setelah itu selesai memiliki dua kursus yang terbuka untuknya: setelah dia memerah susunya, dia boleh menyimpannya jika dia senang dengan mereka, atau dia dapat mengembalikannya bersama dengan kurma jika dia tidak senang dengan mereka.

Bab : Larangan mencegat pedagang

Ibnu 'Umar (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Ibnu Numair tetapi dengan sedikit perubahan kata-kata.

Bab : Larangan penduduk kota menjual atas nama badui

Jabir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan hadis serupa dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melalui rantai pemancar lainnya.

Bab : Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya

Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya, sampai dia menimbangnya (dan kemudian memilikinya). Aku (Tawus) berkata kepada Ibnu Abbas (Allah ridha kepada mereka): Mengapa demikian? Kemudian dia berkata: Tidakkah kamu melihat bahwa mereka (orang-orang) menjual biji-bijian makanan dengan emas untuk waktu yang ditentukan. Abu Kuraib tidak menyebutkan waktu yang ditentukan.

Ibnu 'Umar (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya sepenuhnya.

Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Kami biasa membeli biji-bijian makanan selama masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Dia (Nabi Suci) kemudian akan mengirim kepada kita seseorang yang memerintahkan kita untuk membawanya (biji-bijian makanan) ke tempat yang tidak lain dari tempat di mana kita telah membelinya sebelum kita menjualnya.

Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sebelum memilikinya. Dia (perawi) berkata: Kami biasa membeli biji-bijian makanan dari kafilah dalam jumlah besar, tetapi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kami untuk menjualnya kembali sampai kami memindahkannya ke tempat lain.

Ibnu 'Umar radhi'ahi allahu 'antulah melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda,

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya.

Bab

Bab : Ketidakabsahan transaksi Mulamasah dan Munabadhah

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan seperti ini dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) melalui rantai pemancar lainnya.

Bab : Larangan menjual Habl Al-Habalah

'Abdullah (lahir 'Umar) (Allah berkenan kepadanya) mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi yang disebut habal al-habala.

Ibnu 'Umar (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan bahwa orang-orang pada zaman pra-Islam biasa menjual daging unta yang disembelih kepada habal al-habala. Dan habal al-habala menyiratkan bahwa unta betina harus melahirkan dan kemudian unta betina harus tumbuh muda) dan hamil. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang mereka melakukan (transaksi ini).

Bab : Larangan mendesak pembeli untuk membatalkan pembelian untuk menjual barang-barang sendiri; Dan mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati sehingga seseorang dapat membeli barang itu sendiri; Dan larangan menaikkan harga secara artifisial; Dan larangan membiarkan susu menumpuk di ambing untuk menipu pembeli

Ibnu 'Umar radhi. 'alaihi wa sallam' melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan hal ini

Salah satu di antara Anda tidak boleh melakukan transaksi ketika yang lain sedang tawar-menawar.

Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Seorang Muslim tidak boleh membeli (sebagai oposisi) kepada saudaranya.

Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira melalui rantai pemancar lain tetapi dengan sedikit perubahan kata-kata.

Hadis ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar lain.