حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ، حَبَّانَ عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ .
Salin
Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan
Dua jenis trarisaksi telah dilarang (oleh Nabi Suci), al-Mlulamasa dan al-Munabadha. Sejauh menyangkut transaksi Mulamasa, adalah bahwa setiap orang dari mereka (pihak-pihak yang melakukan transaksi) harus menyentuh pakaian yang lain tanpa pertimbangan yang cermat, dan al-Munabadha adalah bahwa setiap dari mereka harus melemparkan kainnya ke yang lain dan salah satu dari mereka tidak boleh melihat kain temannya.