Abu Huraira radhi.a.yallahu 'anhu, melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (orang-orang) bertemu dengan kafilah (untuk melakukan transaksi bisnis dengan mereka), dan penjualan barang oleh seorang penduduk kota atas nama seorang pria dari padang gurun, dan meminta seorang wanita untuk menceraikan saudara perempuannya (dari suaminya), dan mengalahkan (satu sama lain). dan mengikat ambing (hewan), dan membeli (barang) yang bertentangan dengan saudaranya.
Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1515 d
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan salam serta berkah atas Rasul terakhir-Nya Muhammad.
Larangan Najash (Menawar Tanpa Niat Membeli)
Nabi (ﷺ) melarang najash, yang terjadi ketika seseorang secara artifisial menaikkan harga barang dengan menawar tanpa niat sungguh-sungguh untuk membeli. Penipuan ini merugikan penjual, yang mungkin menolak tawaran sah, dan pembeli potensial yang membayar harga yang dinaikkan.
Para ulama menganggap najash sebagai bentuk penipuan dan kecurangan (ghish) yang melanggar prinsip-prinsip Islam tentang transparansi dan keadilan dalam transaksi. Larangan ini melindungi integritas pasar dan mencegah eksploitasi kepercayaan pembeli.
Larangan Talaqqi al-Rukban (Mencegat Kafilah)
Larangan bertemu kafilah di luar pasar mencegah eksploitasi pedagang yang tidak menyadari harga pasar saat ini. Intersepsi semacam itu menyangkal akses mereka ke kondisi pasar yang kompetitif dan merupakan bentuk eksploitasi preventif.
Keputusan ini memastikan semua peserta pasar memiliki akses yang sama terhadap informasi dan mencegah penduduk kota yang berpengalaman mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pasar penduduk gurun.
Larangan Perantara Perkotaan untuk Penjual Pedesaan
Larangan terhadap penduduk kota yang menjual atas nama penduduk gurun mencegah manipulasi di mana perantara perkotaan mungkin mengeksploitasi kurangnya pengetahuan pasar penjual pedesaan. Ini melindungi hak ekonomi peserta pasar yang kurang canggih.
Para ulama menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghilangkan asimetri informasi dan memastikan penetapan harga yang adil berdasarkan kondisi pasar yang transparan daripada praktik-praktik menipu.
Perlindungan Komprehensif Etika Pasar
Larangan-larangan ini secara kolektif menetapkan kerangka kerja komprehensif untuk etika bisnis Islam, menekankan kejujuran, transparansi, dan keadilan. Mereka mencegah berbagai bentuk manipulasi dan eksploitasi pasar.
Keputusan-keputusan ini menunjukkan kepedulian Islam terhadap keadilan ekonomi dan perlindungan hak semua pihak dalam transaksi komersial, mencerminkan pendekatan komprehensif Syariah terhadap kesejahteraan sosial.