حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ، حَبَّانَ عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ ‏.‏
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri radhi'ahi wa sallam melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kita (dari), dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi. Mulamasa berarti menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya, baik di malam hari atau siang hari, tanpa membaliknya kecuali sebanyak ini. Munabadha berarti bahwa seorang pria melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan yang lain melemparkan pakaiannya, dan dengan demikian mengkonfirmasi kontrak mereka tanpa pemeriksaan kesepakatan bersama.