Buku Transaksi

كتاب البيوع

Bab : Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya

Sa'id b. al-Musayyib mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi Af Muzabana dan Muhaqala. Muzabana berarti bahwa kurma segar di pohon harus dijual dibandingkan kurma kering. Muhaqala menyiratkan bahwa gandum di dalam telinga harus dijual dengan gandum dan mendapatkan tanah sewa untuk gandum (yang diproduksi di dalamnya). Dia (perawi) mengatakan bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) memiliki bantuan

Salim berkata: Abdullah memberitahukan kepadaku tentang kewenangan Zaid b. Thabit, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah memberikan konsesi setelahnya dalam hal transaksi ariyya di mana kurma kering dapat ditukar dengan kurma baru, tetapi dia tidak mengizinkannya dalam kasus lain.

Zaid b Thabit (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal transaksi al-'ariyya (untuk menukar tanggal) dengan kurma dengan ukuran. Yahya berkata

'Ariyya menyiratkan bahwa seseorang harus membeli kurma segar di pohon untuk dimakan keluarganya dibandingkan dengan kurma kering.

Nafi, melaporkan hadits ini dengan rantai pemancar yang sama menyatakan bahwa Messengtr Allah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal transaksi 'ariyya (untuk pertukaran komoditas yang sama) dengan ukuran.

Bushair b. Yasir melaporkan tentang otoritas beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari kalangan anggota keluarganya bahwa ia melarang (pertukaran langsung suatu komoditas yang memiliki kualitas yang berbeda) tetapi dengan perubahan bahwa Isyaq dan Ibnu Muthanna menggunakan kata Zabn sebagai pengganti ot Riba dan Ibnu Abu 'Umar menggunakan kata Riba (kepentingan).

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan atas otoritas Sahl b. Abu Hathma.

Sahl b. Abu Hathma melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muzabana, yaitu pertukaran kurma segar dengan kurma kering. kecuali dalam kasus mereka yang telah memberikan sumbangan beberapa pohon. Bagi merekalah konsesi telah diberikan.

Sebuah hadis seperti ini telah ditransmisikan atas otoritas Ayyub.

Bab : Larangan Muhaqalah dan Muzabanah dan Mukhabarah: dan menjual hasil sebelum kebaikannya muncul, dan Mu'awamah: yang menjual bertahun-tahun sebelumnya

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang jenis penjualan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Jabir b. 'Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Mukhabara dan Muhaqala, dan Muzabana, dan penjualan buah sampai layak untuk dimakan, dan penjualannya hanya dengan dirham dan dinar. Pengecualian dibuat dalam kasus 'araya. Kata Ata'

Jabir menjelaskan (istilah-istilah ini) untuk kami. Adapun Mukhabara adalah di mana gurun diberikan oleh seseorang kepada orang lain dan dia melakukan investasi di dalamnya dan kemudian mendapat bagian dari hasil bumi. Menurutnya (Jabir), Muzabana adalah penjualan kurma segar di pohon untuk kurma kering dengan ukuran, dan Muhaqala dalam pertanian menyiratkan bahwa seseorang harus menjual tanaman tegak untuk biji-bijian dengan ukuran.

Bab : Kira (menyewa tanah)

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang penyewaan tanah.

Jabir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Mukhabara.

Jabir b. 'Abdullah melaporkan

Kami biasa mengolah tanah dengan sewa selama masa hidup Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan kami mendapatkan bagian dari biji-bijian yang tersisa di telinga setelah mengiriknya dan sesuatu yang tidak ditentukan. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa memiliki tanah harus menggarapnya atau membiarkan saudaranya mengolahnya, jika tidak ia meninggalkannya.

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Kami biasa mendapatkan tanah (sewaan) selama masa hidup Allah Messeuge, (صلى الله عليه وسلم) dengan bagian sepertiga atau seperempat (dari hasil dari tanah yang diirigasi) dengan bantuan kanal. Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri (untuk berpidato) dan berkata: "Jika dia memiliki tanah harus menggarapnya, dan jika dia tidak menggarapnya, dia harus meminjamkannya kepada saudaranya, dan jika dia tidak meminjamkannya kepada saudaranya, dia harus menyimpannya.

Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Rafi melarang kami untuk mendapatkan keuntungan dari tanah kami (dalam bentuk sewa).

Nafi melaporkan

Saya pergi ke Rafi b. Khadij ditemani Ibnu 'Umar (Semuanya berkenan dengan mereka) sampai dia (Ibnu 'Umar) datang kepadanya di Balat (tempat dekat Masjid Nabawi di Madinah) dan dia (Rafi b. Khadij) memberitahunya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang penyewaan tanah.

Salim b. Abdullah melaporkan bahwa AbduUah b. Umar (Allah berkenan kepada mereka) biasa memberikan tanah sewa sampai (berita ini) sampai kepadanya bahwa Rafi b. Khadij Ansari biasa melarang penyewaan tanah. Abdullah bertemu dengannya dan berkata

Ibnu Khadij, apakah ini yang kamu ceritakan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang berkaitan dengan penyewaan tanah? Rafi b. Khadij berkata kepada Abdullah: Aku mendengarnya dari dua paman saya dan mereka telah berpartisipasi dalam Pertempuran Badr yang meriwayatkan kepada anggota keluarga bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penyewaan tanah. Abdullah berkata: Aku tahu bahwa tanah itu disewa pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Abdullah kemudian memahami bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mungkin telah mengatakan sesuatu yang baru dalam hubungan ini (sehubungan dengan larangan menyewa) yang tidak saya ketahui. Jadi dia meninggalkan penyewaan tanah.

Bab : Menyewakan Tanah (Kira) sebagai imbalan atas makanan

Hadits ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Rafi' b. Khadij dengan rantai pemancar yang sama, tetapi di dalamnya tidak disebutkan beberapa pamannya.

Bab : Menyewakan Tanah (Kira) untuk emas dan perak

Hanzala b. Qais melaporkan bahwa dia bertanya kepada Rafi b. Khadij (Allah ridho kepadanya) tentang menyewa tanah, dan kemudian dia berkata

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penyewaan tanah. Aku berkata: Apakah dilarang (bahkan jika dibayar) dalam emas (dinar) dan perak (dirham)? Kemudian dia berkata: Jika dibayar dengan emas dan perak, tidak ada salahnya di dalamnya.

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Yahya b. Sa'id dengan rantai pemancar yang sama.

Bab : Muzura'ah (Tanaman Saham) dan Mu'ajarah

Abdullah b. al Sa'ib melaporkan

Saya bertanya kepada Abdullah b. Ma'qil tentang Muzara'a (mengolah tanah berdasarkan bagian dalam hasil bumi). Dia berkata: Thabit b. Dahhak memberitahuku bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Muzara'a karena Ibnu Abu Syaiba melarangnya dengan sedikit perubahan kata-kata. Dia (perawi) berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Ma'qil tetapi dia tidak menyebutkan nama 'Abdullah.