حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ، أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ، فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ قَالَ فَقُلْتُ أَبِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ .
Salin
Hanzala b. Qais al-Ansri melaporkan
Saya bertanya pada Rafi' b. Khadij tentang menyewa tanah untuk emas dan perak, dan kemudian dia berkata: Tidak ada salahnya di dalamnya karena orang-orang menyewakan tanah yang terletak di dekat kanal dan di ujung sungai atau bagian ladang. (Tetapi kebetulan) bahwa kadang-kadang ini dihancurkan dan itu diselamatkan. sedangkan (pada kesempatan lain) bagian ini diselamatkan dan yang lain dihancurkan dan dengan demikian tidak ada sewa yang harus dibayarkan kepada orang-orang (yang menyewakan tanah) kecuali untuk yang ini (yang diselamatkan). Karena inilah dia (Nabi Suci) melarangnya. Tetapi jika ada sesuatu yang pasti dan dapat diandalkan (misalnya uang). Tidak ada salahnya di dalamnya.