Buku Transaksi
كتاب البيوع
Bab : Kira (menyewa tanah)
Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang Muhaqala dan Muzabana.
Saya mendengar Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) berkata: Kami tidak melihat ada salahnya menyewa tanah, tetapi karena tahun pertama telah berakhir, Rafi menuduh Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah melarangnya.
Ibnu Umar meninggalkannya setelahnya dan dia tidak menyewanya (tanah).
Nafi, dilaporkan dari Ibnu Umar (Allah berlipat ganda dengan mereka) bahwa dia datang kepada Rafi dan dia meriwayatkan hadits ini dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم).
Hadis ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar lain.
Bab : Menyewakan Tanah (Kira) sebagai imbalan atas makanan
Kami biasa memberikan tanah sewa, dan kami menyewanya dengan sepertiga atau seperempat bagian. Sisa hadis adalah sama.
Bab : Peminjaman Tanah
Ikutlah bersamaku kepada Ibnu Rafi b. Khadij untuk mendengarkan darinya hadis yang disampaikan atas otoritas ayahnya (berkaitan dengan penyewaan tanah) dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم). Dia (Tawus) memarahinya dan berkata: Demi Allah, jika aku tahu bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarangnya, aku tidak akan pernah melakukannya. Tetapi telah diriwayatkan kepadaku oleh seseorang yang lebih memiliki pengetahuan tentang hal itu di antara mereka (dan yang dia maksud adalah Ibnu 'Abbas) bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Lebih baik jika seseorang meminjamkan tanahnya kepada saudaranya (untuk bertani) daripada dia diakui sewa di atasnya.
Aku berkata kepadanya: Abu Abd al-Rahrman, aku berharap jika kamu meninggalkan penyewaan tanah ini, karena mereka menuduh bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang Mukhabara. Dia siad: Amr, orang yang telah memberitahukan kepadaku memiliki pengetahuan terbaik tentang hal itu di antara mereka (maksudnya Ibnu Abbas). (Dia berkata) bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tidak melarangnya sama sekali, tetapi berkata: Meminjamkan tanah oleh salah satu di antara kamu kepada saudaranya lebih baik baginya daripada mendapatkan sejumlah hasil darinya.
Bab : Menegaskan bahwa kedua belah pihak dalam suatu transaksi memiliki opsi (membatalkannya) saat mereka masih bersama
Hadits ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Ibnu 'Umar (Allah ridho kepada mereka) melalui rantai pemancar yang lain.
Bab : Orang yang tertipu dalam transaksi
Seorang pria menyebutkan kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bahwa dia tertipu dalam transaksi bisnis, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Ketika kamu melakukan transaksi, katakanlah: Jangan ada upaya untuk menipu.
Seharusnya tidak ada upaya untuk menipu."
Bab : Larangan menjual hasil bumi sebelum kebaikannya muncul
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu 'Umar melalui rantai pemancar lainnya.
Jangan membeli buah-buahan (di pohon) sampai kondisinya yang baik menjadi jelas.
Bab : Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya
'Ariyya menyiratkan bahwa pohon kurma harus disumbangkan kepada orang-orang dan kemudian mereka menjualnya dengan takaran kurma kering.
Bashair b. Yasir melaporkan tentang otoritas beberapa sahabat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) di antara anggota keluarganya di antaranya adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang pembelian kurma segar terhadap kurma kering dan bahwa itu adalah Riba dan ini adalah Muzabana, tetapi dia membuat pengecualian dari 'ariyya (sumbangan) satu atau dua pohon dalam hal ini anggota keluarga menjual kurma kering dan membeli kurma segar untuk memakannya.
Ibnu 'Umar radhi.a.'anhu melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muzabana, dan Muzabana adalah penjualan kurma kering dengan takaran untuk kurma segar dan penjualan kismis dengan takaran untuk anggur dan penjualan semua Pelabuhan buah-buahan berdasarkan perhitungan.
Bab : Orang yang menjual kurma yang ada kurma
Pohon mana pun yang dibeli dengan akarnya, dan jika ditanami, buahnya akan menjadi milik orang yang telah mencangkokkannya kecuali jika persediaan ditetapkan oleh pembeli.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Nafi, dengan rantai pemancar yang sama.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas al Zuhri.
Bab : Larangan Muhaqalah dan Muzabanah dan Mukhabarah: dan menjual hasil sebelum kebaikannya muncul, dan Mu'awamah: yang menjual bertahun-tahun sebelumnya
Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muhaqala. dan Muzabana, Mukhibara dan penjualan buah-buahan sampai kondisinya menjadi jelas, dan (dia memerintahkan) bahwa (barang-barang) tidak boleh dijual kecuali untuk dinar dan dirham kecuali dalam kasus araya.