حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، قَالُوا جَمِيعًا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ وَلاَ يُبَاعُ إِلاَّ بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلاَّ الْعَرَايَا ‏.‏
Terjemahan

Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muhaqala. dan Muzabana, Mukhibara dan penjualan buah-buahan sampai kondisinya menjadi jelas, dan (dia memerintahkan) bahwa (barang-barang) tidak boleh dijual kecuali untuk dinar dan dirham kecuali dalam kasus araya.

Comment

Larangan Muhaqala

Muhaqala mengacu pada penjualan tanaman yang masih berdiri untuk biji-bijian yang diukur, yang dilarang oleh Nabi karena ketidakpastian (gharar) dalam transaksi. Ini mencegah perselisihan atas kualitas dan kuantitas tanaman pada saat panen.

Larangan Muzabana

Muzabana melibatkan pertukaran kurma segar di pohon untuk kurma kering dengan ukuran, atau anggur untuk kismis. Ini dilarang karena ketidakpastian dalam kesetaraan dan potensi riba (bunga) melalui pertukaran yang tidak setara.

Larangan Mukhabara

Mukhabara mengacu pada bagi hasil di mana tuan tanah menerima bagian tetap dari panen daripada persentase. Ini dilarang karena menyerupai menyewa tanah untuk hasil daripada kemitraan.

Penjualan Buah Sebelum Matang

Nabi melarang penjualan buah sampai kondisinya menjadi jelas dan aman dari penyakit. Ini memastikan kedua pihak tahu apa yang ditransaksikan, menghilangkan gharar (ketidakpastian).

Persyaratan Mata Uang

Transaksi harus dilakukan dengan dinar (emas) dan dirham (perak) untuk menghindari riba al-fadl (kelebihan dalam pertukaran). Pengecualian araya mengizinkan barter kurma segar untuk kurma kering dalam jumlah kecil untuk konsumsi segera.