Buku Transaksi
كتاب البيوع
Bab : Larangan menjual hasil bumi sebelum kebaikannya muncul
Ibnu 'Umar radhi.yallahu 'antulah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan pohon-pohon palem (yaitu pohon-pohon kurma) sampai kurma mulai matang, dan bulir jagung sampai putih dan aman dari hawar. Dia melarang penjual dan pembeli.
Ketika (bahaya) hawar tidak ada lagi.
Jabir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (atau melarang kami) menjual buah-buahan sampai matang dalam kondisi baik.
Jangan menjual buah-buahan itu sampai kondisinya yang baik menjadi jelas."
Zaid b. Thabit (Allah berkenan kepadanya) mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal penjualan yang dikenal sebagai al-araya, ada penambahan kata tuba'a dalam hadis yang disampaikan oleh Ibnu Numair.
Bab : Larangan menjual kurma segar dengan imbalan kurma kering kecuali dalam kasus 'Araya
Zaid b. Thabit (Allah ridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memberikan kelonggaran dalam hal 'ariyya untuk menjual kurma kering (dengan) kurma segar setelah mengukurnya.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Nafi' dengan rantai pemancar yang sama.
Zaid b. Thabit (Allah ridho kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberikan konsesi dalam hal transaksi 'ariyya dan itu menyiratkan penjualan (kurma kering untuk kurma segar) sesuai dengan ukuran.
Ubaidullah melaporkan hadis ini dengan sedikit perubahan kata pada otoritas yang sama (seperti yang dikutip di atas).
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah memberikan pengecualian transaksi 'ariyya yang berukuran kurang dari lima wasq atau hingga lima wasq (perawi Dawud ragu apakah itu lima atau kurang dari lima).
Ibnu Umar (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang Muzabana, dan Muzabana menyiratkan penjualan kurma segar untuk kurma kering dengan mengukurnya dan penjualan kismis dengan takaran untuk anggur.
Abdullah (lahir Umar) (Allah ridha kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang mazabana, dan itu menyiratkan bahwa seseorang harus menjual buah-buahan segar dari kebunnya (untuk buah-buahan kering) atau, jika itu kurma segar, untuk kurma kering dengan ukuran, atau jika itu adalah anggur untuk kismis atau jika itu adalah jagung di ladang untuk jagung kering dengan takaran Dia (Nabi Suci) sebenarnya melarang semua transaksi tersebut. Qutaiba telah menceritakannya dengan sedikit variasi kata-kata.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Nafi dengan rantai pemancar lainnya.
Bab : Orang yang menjual kurma yang ada kurma
Jika ada yang membeli pohon palem setelah ditanami, buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli membuat proviso.
Barangsiapa membeli pokok setelah dibuahi, buahnya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan menjadi miliknya), dan barangsiapa membeli budak, hartanya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan diserahkan kepadanya bersama budak).
Ibnu Umar melaporkan tentang otoritas ayahnya sebagai Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dengan mengatakan demikian.
Bab : Larangan Muhaqalah dan Muzabanah dan Mukhabarah: dan menjual hasil sebelum kebaikannya muncul, dan Mu'awamah: yang menjual bertahun-tahun sebelumnya
Apakah Engkau menanggung Jabir b. Abdullah (Allah berkenan dengan mereka) menyebutkan bahwa dia telah mendengarnya langsung dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)? Dia berkata: Ya.
Jabir b. Abdullah (Allah ridho kepada mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penyewaan tanah, dan menjual terlebih dahulu selama bertahun-tahun dan menjual buah-buahan sebelum matang.
Bab : Kira (menyewa tanah)
Dia, yang memiliki kelebihan tanah (dalam miliknya) harus menggarapnya, atau dia harus meminjamkannya kepada saudaranya untuk keuntungan, tetapi jika dia menolak untuk menerimanya, dia harus mempertahankannya.
Dia yang memiliki tanah harus mengolah atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika dia menolak, dia harus mempertahankan tanahnya.