Buku Transaksi

كتاب البيوع

Bab : Larangan mencegat pedagang

Hadis ini telah dilaporkan tentang kewibawaan 'Ubaidullah.

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jangan bertemu dengan pedagang di jalan dan melakukan transaksi bisnis dengannya, dan siapa pun yang bertemu dengannya dan membeli darinya (dan jika itu dilakukan, lihat) bahwa ketika pemilik (barang dagangan) datang ke pasar (dan menemukan bahwa dia telah dibayar lebih murah) dia memiliki pilihan (untuk menyatakan transaksi batal demi hukum).

Bab : Putusan penjualan Al-Musarrah (Hewan yang susu ambingnya dibiarkan menumpuk)

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli seekor kambing yang ambingnya terikat memiliki dua hidangan tersisa untuknya. Dia dapat menyimpannya, dan jika dia mau dapat mengembalikannya bersama dengan sa' kurma dan bukan gandum.

Ayyub menceritakan dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan perubahan kata ini

"Dia yang membeli kambing punya pilihan...."

Bab : Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya

Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya.

Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli hujan makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memilikinya. Ibnu Abbas (Allah ridha kepada mereka) berkata: Saya menganggap segala sesuatu seperti makanan (sejauh menyangkut prinsip ini).

Ibnu 'Umar radhi.yallahu 'anhu, melaporkan bahwa mereka dipukuli pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) jika mereka membeli biji-bijian makanan dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya di tempat itu tanpa memindahkannya (ke tempat lain).

Bab : Larangan mendesak pembeli untuk membatalkan pembelian untuk menjual barang-barang sendiri; Dan mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati sehingga seseorang dapat membeli barang itu sendiri; Dan larangan menaikkan harga secara artifisial; Dan larangan membiarkan susu menumpuk di ambing untuk menipu pembeli

Ibnu 'Umar (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Seseorang tidak boleh melakukan transaksi ketika saudaranya sudah melakukan transaksi dan dia tidak boleh membuat lamaran pernikahan ketika saudaranya telah membuat lamaran kecuali ketika dia memberikan izin.

Bab : Larangan penduduk kota menjual atas nama badui

Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) melaporkannya langsung dari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم)

Penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang dari gurun (dengan maksud untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuannya tentang kondisi pasar kota). Dan Zuhair melaporkan dari Nabi (صلى الله عليه وسلم) bahwa dia melarang penduduk kota untuk menjual atas nama orang itu dari padang pasir.

Ibnu 'Abbas (Allah ridha kepada mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Para penunggang (membawa barang dagangan) tidak boleh ditemui di jalan, dan penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang padang pasir. Narator melaporkan. Aku berkata kepada Ibnu 'Abbas: Apa yang sebenarnya dimaksud dengan kata-kata ini-"Penduduk kota untuk manusia padang pasir"? Dia berkata: Bahwa dia harus bekerja sebagai perantara atas namanya.

Anas b. Malik (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Kami dilarang bahwa seorang penduduk kota harus menjual untuk orang dari padang pasir, bahkan jika dia adalah saudara laki-laki atau ayahnya.

Anas b. Malik (Allah berkenan kepadanya) berkata

Kami dilarang bahwa seorang penduduk kota harus menjual untuk orang dari padang pasir.

Bab : Tidak sah untuk menjual barang sebelum memilikinya

Ibnu 'Umar (Allah ridhanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia memiliki sepenuhnya (setelah mengukurnya).

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang membeli biji-bijian makanan tidak boleh menjualnya sampai dia mengukurnya. Dalam riwayat Abu Bakar di sana kata adalah Ibta' bukan Ishtara.

Bab : Ketidakabsahan transaksi Mulamasah dan Munabadhah

Abu Huraira (Allah 'anyaniallahu 'anhu) melaporkan

Dua jenis trarisaksi telah dilarang (oleh Nabi Suci), al-Mlulamasa dan al-Munabadha. Sejauh menyangkut transaksi Mulamasa, adalah bahwa setiap orang dari mereka (pihak-pihak yang melakukan transaksi) harus menyentuh pakaian yang lain tanpa pertimbangan yang cermat, dan al-Munabadha adalah bahwa setiap dari mereka harus melemparkan kainnya ke yang lain dan salah satu dari mereka tidak boleh melihat kain temannya.

Abu Sa'id al-Khudri radhi'ahi wa sallam melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kita (dari), dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi. Mulamasa berarti menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya, baik di malam hari atau siang hari, tanpa membaliknya kecuali sebanyak ini. Munabadha berarti bahwa seorang pria melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan yang lain melemparkan pakaiannya, dan dengan demikian mengkonfirmasi kontrak mereka tanpa pemeriksaan kesepakatan bersama.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu Shihab melalui rantai pemancar yang sama.

Bab : Larangan mendesak pembeli untuk membatalkan pembelian untuk menjual barang-barang sendiri; Dan mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati sehingga seseorang dapat membeli barang itu sendiri; Dan larangan menaikkan harga secara artifisial; Dan larangan membiarkan susu menumpuk di ambing untuk menipu pembeli

Abu Huraira radhi.a.yallahu 'anhu, melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (orang-orang) bertemu dengan kafilah (untuk melakukan transaksi bisnis dengan mereka), dan penjualan barang oleh seorang penduduk kota atas nama seorang pria dari padang gurun, dan meminta seorang wanita untuk menceraikan saudara perempuannya (dari suaminya), dan mengalahkan (satu sama lain). dan mengikat ambing (hewan), dan membeli (barang) yang bertentangan dengan saudaranya.

Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penawaran yang lebih baik (terhadap orang lain).

Bab : Larangan mencegat pedagang

Abdullah (Allah ridho kepadanya) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) sebagai berkata

Jangan bertemu dengan pedagang (di jalan).