Larangan mencegat pedagang Sahih Muslim 1519 b
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي هِشَامٌ، الْقُرْدُوسِيُّ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ "لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ . فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ" .
Terjemahan
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda
Jangan bertemu dengan pedagang di jalan dan melakukan transaksi bisnis dengannya, dan siapa pun yang bertemu dengannya dan membeli darinya (dan jika itu dilakukan, lihat) bahwa ketika pemilik (barang dagangan) datang ke pasar (dan menemukan bahwa dia telah dibayar lebih murah) dia memiliki pilihan (untuk menyatakan transaksi batal demi hukum).