حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ".
Salin
Abdullah b. Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Massenger Allah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan
Barangsiapa membeli pokok setelah dibuahi, buahnya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan menjadi miliknya), dan barangsiapa membeli budak, hartanya adalah milik orang yang menjualnya kecuali jika persediaan telah ditetapkan oleh pembeli (bahwa itu akan diserahkan kepadanya bersama budak).