Kami biasa memberikan tanah sewa selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Kami menyewanya dengan bagian sepertiga atau seperempat dari (hasil) bersama dengan jumlah jagung yang pasti. Suatu hari seseorang dari antara paman saya datang kepada kami dan berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kami perbuatan ini yang merupakan sumber manfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan kepada Rasul-Nya (صلى الله عليه وسلم) lebih bermanfaat bagi kami. Dia melarang kami untuk menyewa tanah dengan sepertiga atau seperempat dari (hasil panen) dan jagung dalam takaran tertentu, dan dia memerintahkan pemilik tanah bahwa dia harus mengolah tanah atau membiarkannya ditanami oleh (orang) lain tetapi dia tidak setuju untuk menyewanya atau apa pun selain itu.