وَحَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، - يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ - عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ ‏.‏
Terjemahan
Nafi, melaporkan bahwa Ibnu Umar (Allah berkenan kepada mereka) biasa menyewa tanah itu, dan bahwa dia disampaikan hadits yang disampaikan atas otoritas Rafi b. Khadij. Dia (narator) mengatakan

Dia kemudian pergi kepadanya bersama saya. Dia (Rafi) meriwayatkan dari beberapa pamannya yang disebutkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) melarang penyewaan tanah. Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) kemudian meninggalkan praktik menyewa ini.