وَحَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، - يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ - عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ .
Salin
Salim b. Abdullah melaporkan bahwa AbduUah b. Umar (Allah berkenan kepada mereka) biasa memberikan tanah sewa sampai (berita ini) sampai kepadanya bahwa Rafi b. Khadij Ansari biasa melarang penyewaan tanah. Abdullah bertemu dengannya dan berkata
Ibnu Khadij, apakah ini yang kamu ceritakan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang berkaitan dengan penyewaan tanah? Rafi b. Khadij berkata kepada Abdullah: Aku mendengarnya dari dua paman saya dan mereka telah berpartisipasi dalam Pertempuran Badr yang meriwayatkan kepada anggota keluarga bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penyewaan tanah. Abdullah berkata: Aku tahu bahwa tanah itu disewa pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Abdullah kemudian memahami bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mungkin telah mengatakan sesuatu yang baru dalam hubungan ini (sehubungan dengan larangan menyewa) yang tidak saya ketahui. Jadi dia meninggalkan penyewaan tanah.