Jangan keluar untuk bertemu pengendara untuk melakukan transaksi dengan mereka; tidak ada dari kalian yang harus membeli lawan satu sama lain, juga tidak boleh saling menawar; Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang dari padang pasir, dan tidak mengikat ambing karnel dan domba, dan dia yang membelinya setelah itu selesai memiliki dua kursus yang terbuka untuknya: setelah dia memerah susunya, dia boleh menyimpannya jika dia senang dengan mereka, atau dia dapat mengembalikannya bersama dengan kurma jika dia tidak senang dengan mereka.
Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1515 c
Hadis komprehensif ini dari Sahih Muslim menetapkan beberapa prinsip dasar yang mengatur transaksi komersial dalam hukum Islam, melarang praktik yang mengarah pada eksploitasi, penipuan, atau manipulasi pasar.
Larangan Menjemput Kafilah di Luar Kota
Para ulama menjelaskan bahwa menjemput penunggang sebelum mereka mencapai pasar mencegah mereka mempelajari harga pasar terkini, memungkinkan pembeli membeli barang dengan harga yang tidak adil rendah. Praktik ini (dikenal sebagai talaqqī al-rukbān) merupakan eksploitasi dan dilarang untuk memastikan kondisi pasar yang adil.
Larangan Penawaran Kompetitif (Najash)
Larangan terhadap penawaran satu sama lain mengacu pada praktik najash, di mana seseorang secara palsu menawar barang tanpa niat untuk membeli, hanya untuk menaikkan harga bagi pembeli yang sebenarnya. Penipuan ini merugikan baik penjual maupun pembeli dan melanggar prinsip transparansi dalam transaksi Islam.
Pembatasan Perdagangan Perkotaan-Pedesaan
Larangan terhadap penduduk kota menjual untuk penghuni gurun mencegah perantara pasar mengeksploitasi produsen pedesaan yang kurang pengetahuan pasar. Para ulama menafsirkan ini sebagai melindungi penjual yang naif dari dimanipulasi oleh pelaku pasar berpengalaman yang mungkin memanfaatkan ketidaktahuan mereka tentang nilai pasar sebenarnya.
Larangan Mengikat Ambing Hewan
Mengikat ambing unta dan domba untuk mencegah pemerahan merupakan gharrar (penipuan) dengan menyalahrepresentasikan kapasitas produksi susu hewan yang sebenarnya. Praktik ini menipu pembeli tentang nilai dan produktivitas aktual hewan yang dijual.
Opsi Perbaikan untuk Penjualan Cacat
Jika seseorang membeli hewan dengan ambing yang diikat, hukum Islam menyediakan opsi khiyār al-ghabn (opsi untuk cacat). Pembeli dapat mempertahankan hewan setelah pemerahan jika puas, atau mengembalikannya dengan kompensasi setara dengan satu sit kurma untuk susu yang dikonsumsi, memastikan keadilan bagi kedua pihak dalam kasus penipuan transaksional.