وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ، وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، ح وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، - وَاللَّفْظُ لَهُ - حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي أَبُو الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ ‏.‏
Terjemahan

Abu Huraira radhiyallahu 'an allahu 'anhu) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi yang ditentukan dengan melempar batu, dan jenis yang melibatkan beberapa ketidakpastian.

Comment

Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1513

Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang transaksi yang ditentukan dengan melempar batu, dan jenis yang melibatkan ketidakpastian.

Komentar tentang Larangan

Larangan Nabi terhadap "transaksi yang ditentukan dengan melempar batu" (bay' al-hasah) merujuk pada praktik pra-Islam di mana pembeli akan melempar batu pada barang, dan apa pun yang disentuh batu akan termasuk dalam penjualan. Hal ini menciptakan ambiguitas dan melanggar persyaratan Islam untuk ketentuan yang jelas dalam transaksi.

Larangan transaksi yang melibatkan "ketidakpastian" (gharar) adalah prinsip dasar dalam hukum komersial Islam. Gharar merujuk pada ketidakpastian berlebihan, risiko, atau ambiguitas dalam ketentuan kontrak yang dapat menyebabkan perselisihan atau eksploitasi. Ini termasuk kuantitas yang tidak diketahui, barang yang tidak dapat disampaikan, atau kondisi yang tidak jelas.

Interpretasi Ilmiah

Ulama klasik menjelaskan bahwa larangan ini melindungi pihak-pihak dari potensi bahaya dan ketidakadilan. Transaksi harus transparan, dengan subjek, harga, dan ketentuan pengiriman yang jelas didefinisikan. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mempertahankan keadilan dan mencegah perselisihan dalam urusan komersial.

Hadis ini menetapkan bahwa kontrak dalam Islam memerlukan kepastian dan kejelasan untuk sah. Setiap unsur kebetulan atau faktor tidak diketahui yang dapat menyebabkan satu pihak dirugikan membuat transaksi tidak sah secara Islami.