Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah; kecuali dalam transaksi yang telah dilakukan tunduk pada hak para pihak untuk membatalkannya.
Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1531a
Diriwayatkan oleh Hakim bin Hizam: Nabi (ﷺ) bersabda, "Baik pembeli maupun penjual memiliki opsi untuk membatalkan atau mengonfirmasi transaksi kecuali mereka berpisah."
Komentar tentang Periode Opsi (Khiyar al-Majlis)
Hadis ini menetapkan prinsip dasar "Khiyar al-Majlis" (opsi sesi) dalam hukum komersial Islam. "Sesi" merujuk pada periode ketika kedua belah pihak hadir secara fisik bersama di tempat transaksi sebelum mereka berpisah.
Kebijaksanaan di balik keputusan ini adalah untuk melindungi kedua belah pihak dari ketergesaan dan potensi penyesalan, memungkinkan mereka mempertimbangkan kembali syarat-syarat sementara semua detail masih segar. Opsi ini ada bahkan jika tidak dinyatakan secara eksplisit dalam kontrak, karena ini adalah hak bawaan yang diberikan oleh Syariah.
Syarat dan Penerapan
Perpisahan dipahami oleh sebagian besar ulama sebagai kepergian fisik dari tempat transaksi, meskipun beberapa mazhab memasukkan perpisahan verbal. Opsi tetap berlaku hingga salah satu pihak secara eksplisit mengonfirmasi transaksi atau mereka berpisah secara fisik.
Aturan umum ini berlaku untuk sebagian besar kontrak penjualan kecuali syarat-syarat khusus ditetapkan yang mengesampingkan opsi default ini, seperti "Khiyar al-Shart" (opsi yang ditetapkan) di mana pihak-pihak setuju untuk memperpanjang periode pembatalan di luar sesi.
Implikasi Hukum
Selama periode opsi ini, tidak ada pihak yang terikat oleh kontrak dan dapat menarik diri tanpa memerlukan alasan khusus. Ini melindungi dari paksaan, kesalahpahaman, atau penemuan cacat tersembunyi segera setelah kesepakatan.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa opsi ini hanya berlaku untuk penjualan yang melibatkan pertukaran segera, sementara mayoritas ulama menerapkannya pada semua kontrak penjualan. Semua sepakat bahwa begitu perpisahan terjadi, kontrak menjadi mengikat kecuali opsi sah lainnya tetap ada.