حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan thcm) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika dua orang melakukan transaksi, masing-masing dari mereka berhak untuk membatalkannya selama mereka tidak terpisah dan bersama-sama (di tempat transaksi); atau jika yang satu memberi yang lain hak (untuk membatalkan transaksi) Tetapi jika yang satu memberi yang lain pilihan, transaksi dilakukan dengan kondisi ini (yaitu seseorang memiliki hak untuk membatalkan transaksi), itu menjadi mengikat. Dan jika mereka dipisahkan setelah mereka membuat tawar-menawar dan tidak ada dari mereka yang membatalkannya, bahkan transaksi itu mengikat.

Comment

Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1531c

Narasi ini dari Sahih Muslim menetapkan prinsip dasar khiyar al-majlis (opsi sesi) dalam hukum komersial Islam, yang memberikan hak kepada kedua belah pihak untuk membatalkan transaksi selama mereka masih bersama di tempat tawar-menawar.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menguraikan tiga skenario berbeda dalam transaksi komersial. Pertama, selama sesi tawar-menawar (majlis al-bay'), kedua belah pihak mempertahankan hak untuk menarik diri dari perjanjian hingga mereka berpisah secara fisik. Periode ini membentuk khiyar al-majlis.

Kedua, jika satu pihak memberikan kepada pihak lain periode opsi (khiyar) sebagai syarat kontrak, transaksi tetap bersyarat hingga berakhirnya periode yang ditentukan tersebut. Para ulama klasik berbeda pendapat tentang durasi maksimum opsi semacam itu, dengan banyak yang mengizinkan hingga tiga hari.

Ketiga, begitu pihak-pihak berpisah dari sesi tawar-menawar tanpa menggunakan hak pembatalan mereka, kontrak menjadi mengikat dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Finalitas ini memastikan kepastian komersial di pasar Muslim.

Implikasi Hukum

Ajaran kenabian ini melindungi dari keputusan terburu-buru dan potensi eksploitasi dalam urusan komersial. Periode opsi memungkinkan refleksi dan mencegah transaksi yang menyesal.

Keputusan ini berlaku untuk semua kontrak jual beli yang sah kecuali ditentukan lain. Aplikasi modern termasuk periode pendinginan dalam hukum perlindungan konsumen kontemporer, menunjukkan kebijaksanaan abadi dari prinsip-prinsip komersial Islam.