حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abdullah b. 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Ketika dua orang masuk ke dalam transac. , masing-masing dari mereka memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka tidak dipisahkan, atau transaksi mereka saling memberi (sebagai syarat) hak untuk membatalkan, dan jika transaksi mereka, memiliki hak untuk membatalkannya, transaksi menjadi mengikat. Ibnu Abi Umar menambahkan bahwa setiap kali dia (Ibnu Umar) melakukan transaksi dengan seseorang dengan maksud untuk tidak melanggarnya, dia berjalan beberapa saat dan kemudian kembali kepadanya.

Comment

Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1531 d

Riwayat ini dari Ibn Umar (semoga Allah meridhainya) menetapkan prinsip dasar khiyar al-majlis (opsi sesi) dalam hukum komersial Islam. Hadis ini menunjukkan bahwa kedua pihak dalam transaksi mempertahankan hak untuk membatalkan perjanjian selama mereka tetap bersama di tempat transaksi dan belum berpisah secara fisik.

Komentar Ilmiah tentang Khiyar al-Majlis

Opsi sesi tetap berlaku hingga para pihak berpisah satu sama lain, baik melalui pergerakan fisik atau penyelesaian pertemuan mereka. Ketentuan ini berfungsi sebagai langkah perlindungan yang memungkinkan pertimbangan ulang sebelum komitmen menjadi mutlak.

Kondisi yang disebutkan - "atau transaksi mereka memberikan satu sama lain hak untuk membatalkan" - merujuk pada khiyar al-shart (opsi yang ditetapkan), di mana para pihak dapat menyepakati kondisi atau kerangka waktu tertentu untuk pembatalan di luar sesi awal.

Aplikasi Praktis dan Kebijaksanaan

Tambahan Ibn Abi Umar menunjukkan ketelitian Sahabat dalam mematuhi prinsip ini. Bahkan dengan niat tulus untuk menyelesaikan transaksi, Ibn Umar akan sebentar pergi dan kembali, sehingga secara pasti mengakhiri periode opsi dan membuat kontrak mengikat.

Praktik ini mewujudkan penekanan Islam pada kejelasan dalam transaksi dan perlindungan terhadap keputusan terburu-buru, memastikan persetujuan bersama sepenuhnya terbentuk sebelum kewajiban menjadi permanen.