حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Umar melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak ada transaksi antara dua orang yang memasuki transaksi sampai mereka berpisah, tetapi hanya jika ada opsi untuk membatalkannya.

Comment

Kitab Transaksi

Sahih Muslim 1531 e

Teks Hadis

"Tidak ada transaksi antara dua orang yang memasuki transaksi hingga mereka berpisah, tetapi hanya ketika ada opsi untuk membatalkannya."

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan prinsip khiyar al-majlis (opsi sesi) dalam hukum komersial Islam. Transaksi tetap tidak lengkap dan salah satu pihak dapat menarik diri hingga mereka secara fisik berpisah dari tempat negosiasi.

Kebijaksanaan di balik keputusan ini adalah untuk melindungi pihak-pihak dari keputusan terburu-buru dan memastikan persetujuan bersama tanpa paksaan. Pemisahan menandakan persetujuan akhir terhadap syarat-syarat.

Sarjana klasik menafsirkan "pemisahan" sebagai kepergian fisik dari tempat negosiasi, bukan hanya kesepakatan verbal. Ketentuan ini mencegah perselisihan dan memastikan transparansi dalam urusan komersial.

Keputusan ini berlaku untuk semua transaksi sukarela kecuali ditentukan lain oleh kesepakatan bersama berikutnya atau kondisi kontrak tertentu.