حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ شُعْبَةَ، ح وَحَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ، عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Hakim b. Hazim (Allah berkenan kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Kedua belah pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah; dan jika mereka mengatakan kebenaran dan memperjelas segalanya, mereka akan diberkati dalam transaksi mereka; tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan apa pun, berkat atas transaksi mereka akan dihapuskan.

Comment

Teks & Referensi Hadis

"Kedua pihak dalam transaksi bisnis memiliki hak untuk membatalkannya selama mereka belum berpisah; dan jika mereka berkata jujur dan menjelaskan segala sesuatu, mereka akan diberkati dalam transaksi mereka; tetapi jika mereka berbohong dan menyembunyikan sesuatu, berkah pada transaksi mereka akan dihapus."

Sumber: Kitab Transaksi, Sahih Muslim 1532 a

Komentar tentang Hak Pembatalan (Khiyar al-Majlis)

Frasa "selama mereka belum berpisah" menetapkan prinsip hukum Khiyar al-Majlis (opsi sesi). Ini memberikan hak bawaan kepada pembeli dan penjual untuk membatalkan kontrak sementara mereka masih bersama di tempat transaksi, sebelum perpisahan fisik. Ketentuan ini melindungi pihak-pihak dari keputusan terburu-buru dan memungkinkan pertimbangan ulang.

Para ulama menafsirkan "perpisahan" sebagai kepergian fisik dari tempat transaksi. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa opsi ini bertahan hingga pihak-pihak berpisah. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mempertahankan bahwa itu berlangsung hingga akhir pertemuan kontrak itu sendiri.

Keharusan Kejujuran & Pengungkapan Penuh

Syarat "jika mereka berkata jujur dan menjelaskan segala sesuatu" memberlakukan kewajiban agama dan etika di luar sekadar kepatuhan hukum. Ini melarang gharar (ketidakpastian berlebihan) dan ghish (penipuan/pengelabuan). Seorang pedagang harus mengungkapkan semua cacat material dan informasi relevan, bahkan jika tidak secara eksplisit diminta.

Penyembunyian (kitman) di sini merujuk pada menyembunyikan cacat dalam barang, deskripsi yang menyesatkan, atau menghilangkan syarat-syarat penting. Tindakan semacam itu melanggar kepercayaan yang penting dalam hukum komersial Islam dan membatalkan berkah ilahi (barakah) dalam kekayaan yang diperoleh.

Konsekuensi Spiritual: Barakah dan Kehilangannya

Ajaran intinya adalah bahwa bisnis yang halal bukan hanya pertukaran duniawi tetapi suatu tindakan ibadah yang dihadiahi dengan barakah—berkah ilahi yang meningkatkan manfaat, kepuasan, dan nilai spiritual dalam kekayaan dan penggunaannya.

Sebaliknya, penipuan "menghapus" berkah ini. Transaksi mungkin tampak menguntungkan dalam hal duniawi, tetapi menjadi bangkrut secara spiritual, berpotensi menyebabkan kerugian, ketidakpuasan, dan pertanggungjawaban di Akhirat. Dengan demikian, kejujuran adalah fondasi dari kesuksesan sementara dan pahala abadi.