حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
Terjemahan

Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan buah-buahan sampai mereka jelas dalam kondisi baik, dia melarangnya baik kepada penjual maupun pembeli.

Comment

Larangan Menjual Buah yang Belum Matang

Hadis ini dari Sahih Muslim menetapkan prinsip dasar dalam hukum komersial Islam mengenai penjualan hasil pertanian, khususnya buah-buahan.

Komentar Ilmiah

Larangan ini berlaku ketika buah-buahan belum mencapai keadaan kebaikan yang jelas (bayan), artinya mereka belum matang cukup untuk menunjukkan kualitas akhir dan kebebasan dari cacat.

Keputusan ini melindungi kedua belah pihak dari gharar (ketidakpastian berlebihan) dalam transaksi, karena buah yang belum matang dapat busuk, gagal berkembang dengan baik, atau mengandung cacat tersembunyi yang tidak diketahui oleh salah satu pihak.

Larangan ini meluas kepada pembeli dan penjual, menekankan tanggung jawab bersama dalam memastikan transaksi bebas dari ambiguitas dan potensi bahaya.

Implikasi Hukum

Para ulama menentukan "kebaikan yang jelas" dengan praktik kebiasaan - buah-buahan harus mencapai tahap di mana kualitas akhir mereka dapat dinilai secara wajar.

Larangan ini mencegah perselisihan yang timbul dari menjual barang yang berpotensi cacat atau belum matang, memastikan keadilan dalam transaksi pasar.

Keputusan ini menggambarkan pendekatan komprehensif Islam terhadap keadilan ekonomi, melindungi hak semua peserta pasar.