Jangan membeli buah sampai kondisinya yang baik menjadi jelas, dan (bahaya) hawar tidak ada lagi. Dia berkata: Kondisinya yang baik menjadi jelas menyiratkan bahwa itu menjadi merah atau kuning.
Larangan Pembelian Buah Prematur
Riwayat ini dari Sahih Muslim 1534c menetapkan prinsip dasar dalam hukum komersial Islam mengenai penjualan hasil pertanian. Larangan ini berasal dari unsur gharar (ketidakpastian) yang membatalkan transaksi menurut yurisprudensi Islam.
Interpretasi Ilmiah
Ulama klasik menjelaskan bahwa "kondisi baik menjadi jelas" mengacu pada buah mencapai keadaan di mana kualitas, kuantitas, dan kebebasan dari cacat dapat ditentukan dengan benar. Penyebutan "merah atau kuning" berfungsi sebagai indikator nyata pematangan.
Imam An-Nawawi berkomentar dalam Sharh Sahih Muslim-nya bahwa hadis ini melarang bay' al-gharar (penjualan tidak pasti) di mana subjek masalah tetap tidak diketahui atau spekulatif. Hak pembeli untuk menerima barang yang dikontrak tidak dapat dijamin jika buah tetap rentan terhadap penyakit atau kerusakan lainnya.
Aplikasi Praktis dalam Fikih
Keputusan ini berlaku untuk semua buah dan produk pertanian di mana hasil akhir tetap tidak pasti pada saat kontrak. Ulama memperluas prinsip ini ke konteks pertanian modern, mengharuskan tanaman cukup berkembang dan bebas dari risiko besar sebelum kontrak penjualan diselesaikan.
Kebijaksanaan di balik larangan ini melindungi baik pembeli maupun penjual dari sengketa yang timbul dari hasil yang tidak pasti, memastikan keadilan dan transparansi dalam transaksi komersial sebagaimana diamanatkan oleh prinsip ekonomi Islam.