Ibnu 'Umar radhi.yallahu 'antulah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan pohon-pohon palem (yaitu pohon-pohon kurma) sampai kurma mulai matang, dan bulir jagung sampai putih dan aman dari hawar. Dia melarang penjual dan pembeli.
Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1535
Sebuah komentar tentang larangan menjual hasil pertanian yang belum matang dari perspektif ilmu Islam klasik.
Larangan Gharaar (Ketidakpastian)
Hadis ini menetapkan prinsip dasar yang melarang transaksi yang melibatkan ketidakpastian berlebihan (gharaar). Rasulullah (ﷺ) melarang menjual kurma yang masih di pohon sebelum pematangan dimulai, dan biji-bijian sebelum memutih dan aman dari penyakit.
Hikmah di balik larangan ini terletak pada ketidakpastian mengenai apakah hasil panen akan mencapai kematangan. Penyakit, hama, atau bencana alam dapat menghancurkan tanaman sebelum panen, menyebabkan perselisihan dan kerugian.
Larangan Komprehensif
Larangan ini berlaku untuk pembeli dan penjual, menunjukkan sifat komprehensif dari keputusan ini. Tidak ada pihak yang diizinkan untuk terlibat dalam transaksi semacam itu, melindungi keduanya dari potensi bahaya dan memastikan keadilan dalam urusan komersial.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini meluas ke semua produk pertanian di mana hasilnya tetap tidak pasti pada saat kontrak. Contoh spesifik yang disebutkan berfungsi sebagai prinsip panduan untuk kasus-kasus analog.
Hikmah dan Tujuan Hukum
Keputusan ini melayani beberapa tujuan hukum Islam: mencegah perselisihan, memastikan pertukaran yang adil, menghilangkan penipuan, dan mempromosikan transparansi dalam transaksi. Ini selaras dengan prinsip Islam yang lebih luas bahwa transaksi harus didasarkan pada kuantitas dan kualitas yang jelas dan diketahui.
Ulama klasik menekankan bahwa larangan semacam itu melindungi pasar dari praktik spekulatif yang merugikan masyarakat dan merusak stabilitas ekonomi, memastikan bahwa perdagangan tetap menjadi sarana manfaat daripada bahaya.