حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
Terjemahan

Jabir (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (atau melarang kami) menjual buah-buahan sampai matang dalam kondisi baik.

Comment

Kitab Transaksi - Sahih Muslim 1536a

Jabir (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang (atau melarang kami) penjualan buah-buahan sampai mereka matang dalam kondisi yang baik.

Komentar tentang Larangan

Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam hukum komersial Islam yang melarang penjualan buah-buahan sebelum mereka mencapai kematangan dan menjadi jelas dapat dimakan. Hikmah di balik larangan ini adalah untuk mencegah ketidakpastian (gharar) dalam transaksi, yang secara ketat dilarang oleh Islam.

Para ulama menjelaskan bahwa "matang dalam kondisi yang baik" berarti buah telah mencapai keadaan di mana kualitas dapat dimakannya jelas dan bebas dari cacat signifikan yang akan membuatnya tidak layak untuk dikonsumsi. Ini memastikan baik pembeli maupun penjual memiliki pengetahuan yang jelas tentang apa yang sedang ditransaksikan.

Implikasi Hukum dan Aplikasi

Larangan ini meluas ke semua hasil pertanian di mana hasil akhir tidak pasti pada saat kontrak. Ini termasuk anggur sebelum mereka menggelap, kurma sebelum mereka memerah atau menguning, dan biji-bijian sebelum mereka mengeras.

Para ulama klasik menyimpulkan dari hadis ini bahwa setiap penjualan yang melibatkan hasil yang tidak diketahui atau ketidakpastian berlebihan adalah tidak sah. Prinsip ini melindungi pihak-pihak dari potensi sengketa dan memastikan keadilan dalam pertukaran komersial, sejalan dengan perintah Al-Quran: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka."

Pengecualian dan Aplikasi Modern

Para ulama mengizinkan pengecualian tertentu, seperti 'araya (penjualan kurma segar di pohon untuk kurma kering dengan ukuran) yang secara khusus diizinkan oleh Nabi karena kebutuhan dan kebiasaan yang mapan.

Dalam konteks kontemporer, keputusan ini berlaku untuk kontrak berjangka dalam komoditas pertanian, memastikan bahwa transaksi semacam itu mematuhi prinsip-prinsip Syariah dengan memerlukan spesifikasi yang jelas dan meminimalkan ketidakpastian untuk melindungi semua pihak yang terlibat.