حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
Terjemahan
Abu Bakhtari melaporkan
Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas (Allah berkenan kepada mereka) tentang penjualan kurma. Dia berkata: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penjualan kurma pohon sampai seseorang memakannya atau dimakan (yaitu layak untuk dimakan) atau sampai mereka ditimbang (atau diukur). Saya berkata: Apa artinya: "Sampai ditimbang"? Kemudian seseorang yang bersamanya (Ibnu Abbas) berkata: Sampai dia mampu menyimpannya bersamanya (setelah mencabutnya).